Mojokerto (Beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Bansos JPS Provinsi Jawa Timur sebesar Rp200 ribu untuk total 3.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Mojokerto yang terdata dan terverifikasi.
Penyaluran dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono Kadinsos di dua lokasi. Yakni Pendapa Kecamatan Gondang dan Sooko. Bupati dalam proses penyaluran ini, tidak berhenti mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk melaksanakan vaksin bagi yang belum.
Sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mojokerto ini, Bupati menekankan jika saat ini pemerintah terus gencar menyuntikkan vaksin kepada para lanjut usia (lansia) sebagai kelompok rentan Covid-19. “Target warga Kabupaten Mojokerto yang harus kita vaksin adalah 862.014 orang berusia di atas 12 tahun (wajib vaksin),” ungkapnya, Senin (4/10/2021).
Saat ini, lanjut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, angka cakupannya baru sekitar 58 persen. Artinya jika 50 persen saja, maka masih ada 430 ribuan warga Kabupaten Mojokerto yang belum divaksin. Bupati meminta agar vaksinasi Covid-19 harus dipercepat hingga akhir bulan Oktober 2021 ini.
“Warga Kabupaten Mojokerto segera melakukan vaksinasi jika belum agar Kabupaten Mojokerto keluar dari status PPKM Level 3. Mengingat perekonomian masyarakat khususnya sektor pariwisata, tidak bisa beroperasi jika level masih di angka 3. Status harus diturunkan minimal level 2. Untuk mencapai itu, pemerintah memberi target vaksin harus tercapai minimal 50 persen dan 40 persen khusus untuk lansia,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Bupati menambahkan, untuk turun level PPKM harus mengejar target vaksin untuk lansia sebanyak 40 persen. Sedangkan saat ini, Kabupaten Mojokerto masih sekitar 25 persen dari 1.000 orang lansia. Bagi yang masuk wajib vaksin namun tidak mau melaksanakan, bisa dikenakan sanksi administrasi penundaan hingga penghentian bansos serta pelayanan publik.
“Kita mengacu dasar aturan pusat. Masuk-masuk tempat umum juga harus vaksin. Jadi, mau pergi atau tidak bepergian kemana-mana, segera lakukan vaksin apabila belum. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya. [tin/but]






