Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 288 tersangka penyalahgunaan narkotika dan miras sepanjang 2021. Sementara sebanyak 254 kasus penyalahgunaan narkotika dan miras telah diungkap.
“Peredaran narkotika dan miras ini tentu menjadi perhatian utama kami untuk menekan laju penyalahgunaan di Kota Malang. Karena miras dan narkoba ini penyebab kasus kekerasan di Kota Malang. Seperti tawuran dan pengeroyokan,” kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heriyanto, Selasa (28/12/2021).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto mengatakan, untuk barang bukti miras Polresta Malang Kota menyita 1.500 botol. Kemudian ada 13 kilogram ganja, 2 kilogram sabu, 5 pohon ganja, 20 gram gorillas, 163 butir Extasy, dan 2 juta butir pil dobel L
“Dari penindakan 254 kasus di 2021 ini ada penurunan kasus dibanding tahun lalu, turun sekitar 5 persen. Tahun 2020 lalu ada 273 kasus penindakan. Jenis narkoba yang menjadi favorit di Kota Malang ini ada ganja dan sabu. Ganja dari Aceh, kalau sabu kebanyakan dari luar, seperti Malaysia hingga China,” papar Danang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-malang”]
Danang mengungkapkan, untuk jaringan internasional narkotika belum ditemukan di Kota Malang. Disebutkan, bandar bandar narkoba yang tertangkap di Kota Malang kelasnya terbilang rendah. Sebab, Kota Malang lebih sebagai tempat transit.
“Kami belum menemui itu. Kalau kita telusuri, mereka tentu menyesuaikan pasar. Jaringan internasional kalau masuk sini, secara ekonomi tidak menguntungkan,” tandasnya. [luc/but]






