Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban aset milik Pemprov Jatim di Jl. Veteran, Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin (5/6/2023).
Dalam penertiban aset Pemprov Jatim ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Daha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, beserta aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP.
Lokasi penertiban aset tersebut meliputi 26 kavling. Terdiri dari 4 kavling lahan kosong, 2 kavling telah dibongkar oleh penghuni dan sisanya masih berupa bangunan dengan kurang lebih sejumlah 18 Kepala Keluarga yang masih menghuni lahan tersebut.
“Upaya penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015,” kata Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono.
Baca Juga : Satu Jemaah Haji Kediri Tertinggal, Mas Dhito Melakukan Ini
Masih kata dr. Darwan, sosialisasi telah dilaksanakan pada 14 April 2015, bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim. Lalu pada 26 April 2016, bertempat di RS Kusta Kediri.
Berikutnya pada 8-12 Oktober 2018, dengan mendatangi ke masing-masing rumah warga. Kemudian pada 18 Desember 2018, bertempat di RS Kusta. Pada 15 Desember 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Pada 22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta 3 pilar desa (Petinggi/Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa). Pada 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023,” lanjut dr. Darwan.

Para warga yang menempati kavling tersebut, masih kata dr. Darwan, memiliki surat perjanjian sewa menyewa tanah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berakhir pada tahun 2015, dan kemudian hanya terdapat 3 Kepala Keluarga yang memperpanjang surat perjanjian sampai dengan tahun 2018.
Baca Juga : Didik Nini Thowok Menari Dwimuka Ardhanareswari di Kediri
Sejak tahun 2018 sudah tidak ada perikatan kembali antara warga dengan pemilik (Pemprov Jatim). Dalam perjanjian sewa menyewa telah disepakati pada Pasal 7, Kewajiban PIHAK KEDUA poin D yang tertulis sebagai berikut :
“Mengembalikan obyek perjanjian dalam keadaan kosong seperti bentuk semula dan terawat dengan baik serta tanpa beban biaya apapun apabila jangka waktu sewa menyewa ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak menanggung resiko atas biaya yang ditimbulkan akibat pengosongan dimaksud”
Selanjutnya, perjanjian sewa menyewa tersebut secara jelas tertulis bahwa warga dilarang untuk menyewakan /mengontrakkan kembali kepada pihak lain, yang tertuang pada Pasal 8 — Larangan, yang berbunyi sebagai berikut :
“Selama masa sewa menyewa ini berlangsung, PARA PIHAK dilarang untuk memindahtangankan, menyewakan / mengontrakkan kembali, menjaminkan / menggadaikan / menganggunkan atau melakukan transaksi apapun terhadap obyek pernanyian kepada pihak lam.”
Perjanjian sewa menyewa tersebut juga telah dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga yang didalamnya memuat salah satu pernyataan kesanggupan pada poin 5 dan 6 sebagai berikut:
Baca Juga : OJK Kediri Tindak Lanjuti Kasus Investasi Bodong SBT
“Bahwa apabila saya melaksanakan perubahan bentuk fisik atas tanah dimaksud, maka segala perubahan dan atau penambahan bentuk fisik yang melekat tanah dimaksud menjadi hak milik Pemerintah Daerah Provinsi dan saya tidak akan menuntut ganti rugi apapun ataupun biaya pengganti atas segala biaya yang telah saya keluarkan”
“Bahwa saya bersedia untuk meninggalkan tanah dimaksud tanpa meminta ganti rugi berupa apapun bilamana masa sewa saya habis masa berlakunya.”
“Upaya penertiban telah melalui prosedur dengan didahului pemberian surat teguran dan surat peringatan dengan jangka waktu sebagai berikut: Surat Teguran 1: 10 April 2023, Surat Teguran 2 : 17 April 2023, Surat Teguran 3 : 2 Mei 2023, Surat Peringatan 1: 8 Mei 2023, Surat Peringatan 2 : 16 Mei 2023 dan Surat Peringatan 3 : 22 Mei 2023,” jelas dr. Darwan.
Untuk diketahui, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 16 Tahun 1986 aset tanah di Jalan Veteran Persada Sayang adalah sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kemudian telah dilimpahkan kepada RSUD Daha Husada melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/862/KPTS/013/2015 tanggal 27 November 2015.
Baca Juga : Pasca Pasar Gringging Terbakar, Bupati Kediri Bakal Beri Bantuan Modal Bagi Pedagang
Tentang Status Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Kepada UPT Rumah Sakit Kusta Kediri Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Lokasi tersebut akan dimanfaatkan oleh RSUD Daha Husada sebagai pengembangan rumah sakit.
Sementara itu, warga menolak penertiban aset Pemprov Jatim itu. Mereka telah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Ada 13 orang memberi kuasa dengan total bangunan 18 sudah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, ” kata Agustinus Jaehandu, kuasa hukum warga. [nm/ted].






