Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 22 unit motor berbagai merk yang terlibat aksi balap liar di berbagai ruas jalan di Pamekasan, diamankan personil Polres Pamekasan dalam razia balap liar di wilayah setempat, Jum’at (24/6/2022) malam.
Pengamanan puluhan unit motor tersebut, merupakan hasil dari giat patroli rutin yang dilakukan petugas Polres Pamekasan. Khususnya dalam mengantisipasi berbagai tindak kiriminal maupun aksi balap liar yang sering dilakukan sejumlah pemuda di wilayah setempat.
“Selama ini, Satlantas Polres Pamekasan secara bertahap rutin melaksanakan patroli mengantisipasi kriminalitas maupun balap liar. Hasilnya petugas berhasil mengamankan sebanyak 22 unit motor yang terlibat aksi balap liar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, Sabtu (25/6/2022).
Operasi tersebut dilakukan petugas di beberapa titik di Pamekasan, tujuannya untuk mencegah terjadinya aku balap liar guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Giat razia yang dilakukan Satlantas Polres Pamekasan, di antaranya di Jl Kabupaten, dan Jl Dipenogoro, Pamekasan,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
“Operasi ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi balap liar, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan. Sehingga tercipta suasana kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” imbuhnya.
Puluhan unit motor yang diamankan petugas, sebagian di antaranya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor, termasuk kondisi motor yang tidak sesuai standar seperti knalpot breng dan lainnya.
“Dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk ikut serta memberikan pengertian dan pemahaman kepada anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam aku balap liar. Sebab hal itu sangat berbahaya, baik bagi pribadi maupun orang lain,” imbaunya.
Sementara dari puluhan unit motor yang diamankan, selanjutnya dilakukan pendataan sekaligus pengecekan kelengkapan. “Motor sitaan kita data dan kita cek satu-satu, khawatir ada motor hasil tindak pidana. Apabila hal itu terjadi, selanjutnya dilakukan tindak lanjut oleh Satreskrim Polres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]






