Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 22.450 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terpaksa dinonaktifkan. Penonaktifan ini terjadi lantaran warga penerima manfaat tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai informasi, sebelumnya syarat utama untuk menjadi peserta PBIJK adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, kebijakan tersebut kini mengalami perubahan seiring pemutakhiran data ke DTSEN yang dilengkapi sistem desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan warga penerima manfaat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Agni Asmara Megatrah, mengungkapkan jumlah keseluruhan peserta yang dinonaktifkan diketahui setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Sosial pada 3 Juni 2025 tentang penonaktifan peserta PBIJK.
Menurut Agni, sebelum penonaktifan, jumlah peserta PBIJK di Kabupaten Lumajang tercatat sebanyak 448.207 orang. Setelah 22.450 peserta dinonaktifkan, maka jumlah peserta aktif tersisa 425.757 orang.
“Jadi ini alasan penghapusannya itu karena tidak masuk DTSEN atau sudah masuk tapi desilnya ini tinggi,” terang Agni, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan kepada warga yang tidak masuk dalam DTSEN, atau masuk DTSEN tetapi memiliki desil kesejahteraan tinggi pada rentang 6-10 yang dikategorikan mampu. Kondisi tersebut membuat sebagian orang penerima manfaat langsung tertolak.
Proses verifikasi ulang saat ini sedang berlangsung di tingkat desa untuk memastikan data kepesertaan warga. Bagi mereka yang sudah terhapus dari daftar PBIJK, pemerintah membuka peluang untuk dilakukan reaktivasi kepesertaan dengan syarat tertentu.
“Ini kita sudah bersurat pada Juni lalu ke kecamatan untuk diteruskan ke desa juga. Solusinya dengan melakukan reaktivasi dengan syarat dalam kondisi sakit kronis, kondisinya tidak mampu, dan diusulkan oleh dinsos dengan diberikan keterangan reaktivasi,” ucapnya.
Sementara itu, hingga kini tercatat sudah ada 73 warga Lumajang yang mengurus proses reaktivasi kepesertaan PBIJK.
“Nah, ini ketika kondisinya sakit maka bisa langsung terdeteksi dan tertolak, kita tunggu proses reaktivasi sampai 3 bulan maksimal hingga September nanti. Ini untuk prosesnya cukup lama, bisa memakan waktu hingga sepekan. Hal ini dikarenakan reaktivasi langsung dilakukan oleh Kemensos,” ungkapnya. [has/beq]






