Kediri (beritajatim.com) – Dua warga Lampung jadi maling di Kediri dengan modus minta sumbangan. Kedua pelaku A (23) asal Desa Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan H (32) warga Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten, Tanggamus, Lampung.
Dua maling tersebut diringkus warga karena mencuri uang Imam (55) warga Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri pada Jumat (31/3/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Barang bukti uang hasil curiannya sebesar Rp 2.250.000,” kata Kapolsek Kras AKP Nyoman, Senin (3/4/2023).
BACA JUGA : Pemkot Kediri Pastikan Alat Ukur BBM SPBU Sesuai
Kapolsek menjelaskan, awalnya pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban pulang dari salat jum’at. Saat itu rumah korban didatangi dua pelaku bertamu.
“Yang satu mengetuk-ngetuk pintu depan rumah korban dengan maksud meminta sumbangan dan menjual stiker. Sedangkan pelaku lainnya di luar rumah,”tutur AKP Nyoman.
Namun pada saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang sumbangan, pelaku justru memanfaatkan kondisi tersebut.
BACA JUGA : Pemkot Kediri Validasi Data Calon Penerima Banmod
Pelaku mengambil uang korban yang berada dalam dompet berwarna coklat yang di gantungkan di sepeda motor honda supra x terparkir di depan pintu rumah.
“Beruntung aksi pelaku diketahui oleh warga berteriak-teriak maling hingga akhirnya berhasil dikejar dan diamankan,” papar Kapolsek Kras.
Warga mengejar kedua pelaku dan menangkapnya hingga sampai ke Desa Bleber Kecamatan Kras. Petugas Polsek Kras yang mendapat laporan ada dua orang tertangkap basah mencuri uang milik warga langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Petugas bersama warga berhasil menangkap Keduanya sampai lokasi kejadian mencuri hingga di desa sebelah,”imbuhnya.
BACA JUGA : Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Kediri, Suami Diciduk Polisi?
Lanjut diungkapkan AKP Nyoman, pihaknya mengamankan barang bukti uang hasil curiannya pelaku sebesar Rp 2.250.000, 2 lembar surat tugas dari yayasan Hidayatussolihin dan 80 stiker.
“Modusnya minta sumbangan untuk yayasan dan kemudian menjual stiker. Terduga pelaku juga membawa surat tugas dari yayasan tersebut,”ungkap AKP Nyoman.
“Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Kras untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP,” tandasnya. [nm/ted]






