Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri, tepatnya negeri Jiran, Malaysia. Kedua tersangka itu yakni S (58), warga Simanraya, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dan I (48), warga Perum Puri Jimbaran Blok B, Nomor 53, Desa Jimbaran, Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian, tertanggal perkaranya 31 Maret 2023, di rumah tersangka S,” ujar Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Senin (19/6/2023)
Mengenai kronologinya, Akay mengungkapkan, berawal saat pelaku akan melakukan pengiriman PMI atau TKI ilegal ke Negara Malaysia. Para pekerja itu hendak dikirim dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan bekerja di Rumah makan atau kantin.
Akan tetapi, sambung Akay, tersangka membawa para calon imigran ke rumahnya terlebih dahulu. Hal itu dimaksudkan untuk menampung calon imigran selama beberapa hari sebelum mereka diberangkatkan.
“Saat itu, pelaku mengaku telah mengurus kelengkapan administrasi para calon Imigran. Pelaku menjanjikan kepada para calon imigran akan diberangkatkan pada tanggal 5 April 2023, ke negara tujuan, yakni Malaysia, setelah dirasa administrasinya lengkap,” bebernya.
Dijelaskan oleh Akay, tersangka S sudah Iama bekerjasama dengan Tersangka I, yang dalam hal ini bertindak sebagai agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia.
“Modus operandinya, tersangka I mengajak kepada calon imigran (korban) agar bersedia bekerja dengannya, melalui kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji. Setelah para korbannya setuju, kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaan di negara Malaysia serta mengurus semua admnistrasi seperti pasport dan lainnya,” terang Akay.

Seiring berjalannya waktu, Akay menerangkan, apa yang dilakukan oleh tersangka ini ternyata ilegal dan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak sebagaimana mestinya.
Saat ini, Akay menyebut, sudah ada 3 korban yang berasal dari Bali dan NTB. Mereka terjebak oleh tipu daya tersangka. “Tersangka ini merupakan pemain baru. Agency yang dipakai oleh tersangka ini tidak terdaftar atau ilegal. Sehingga bisa merugikan para korbannya,” imbuhnya.
Atas kenyataan ini, Unit 4 Tipidek Satreskrim Polres Lamongan akhirnya bergegas untuk menangkap tersangka. Penangkapan ini, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan pengiriman PMI atau TKI ilegal di wilayah Dadapan, Solokuro, Lamongan.
“Petugas melakukan tindak lanjut dan penyelidikan. Ternyata benar bahwa saat itu ada 3 orang yang ada di dalam rumah tersangka S. Lalu kedua tersangka itu pun diamankan ke Mapolres Lamongan, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023, sekira pukul 14.50 WIB,” paparnya.
BACA JUGA:
Pekerja Migran Asal Jember Terjebak Bisnis Judi Online di Kamboja, Termasuk Pasutri
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 pasport atas nama korban, 5 lembar perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel hasil kesehatan atau rekam medis, 1 struk foto wawancara yang digunakan untuk mengurus pasport, tertanggal 15 Maret 2023, dan tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. [riq/but]






