Lamongan (beritajatim.com) – Dua wanita di Lamongan menjadi korban upaya pencabulan. Parahnya, dua peristiwa berbeda lokasi ini terjadi di hari yang sama.
Korban selamat lantaran berani melawan dan melarikan diri. Kasus ini tengah ditangani kepolisian.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian, peristiwa itu terjadi pada tanggal 31 Januari 2023 lalu di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Dua lokasi tersebut yakni di Jalan Raya, Desa Putatbungah, Kecamatan Karangbinangun dan di Jalan Raya Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
“Iya. Ada dua upaya tindak pidana perbuatan cabul di dua lokasi yang ada di Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB dan 20.00 WIB, pada Selasa kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (2/2/2023).
Secara rinci, Anton menjelaskan, kejadian pertama dialami oleh korban ES (19), mahasiswi asal Dusun Kadu, Desa Pendowolimo, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Kala itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam hendak pulang ke rumahnya.
Setibanya di Jalan Raya Dusun Putatbang Kecamatan Karangbinangun, kata Anton, korban diadang oleh seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih. Korban yang panik langsung turun dari atas sepeda motornya sembari mencabut kontak kendaraan dan berlari.
“Korban yang lari itu dikejar oleh pelaku. Korban ditarik dari belakang oleh pelaku dan dibekap ke pinggir sungai. Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB,” imbuh Anton.
Beruntung, kala itu ada satu mobil yang melintas di TKP. Mengetahui hal itu, pelaku panik dan korban berhasil lari ke tengah jalan sambil berteriak meminta tolong.
“Pelaku sempat berkata kepada korban : aku mek pengin demok susumu (aku hanya ingin memegang payudaramu saja). Setelah itu pelaku lantas melarikan diri,” ucap Anton.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Lamongan”]
Sedangkan untuk kejadian kedua, Anton menuturkan, dialami oleh korban YS (28), perempuan yang berprofesi jadi pengacara, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun. Kronologi kejadian kedua ini mirip dengan yang kejadian pertama.
Korban Yunitasari yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih diadang seorang pelaku di Jalan Raya Desa Blawi Karangbinangun. Pelaku yang kala itu menggunakan Honda Vario tidak berpelat nomor langsung turun dan menaiki jok belakang motor korban.
“Pelaku memegang tangan kanan korban yang masih memegang setir. Korban lalu terjatuh bersama dengan pelaku. Korban sempat melawan dan memukul pelaku menggunakan tasnya sambil berteriak. Untungnya, pelaku berhasil melarikan diri ke arah utara,” terangnya.
Atas apa yang dialami oleh dua korban tersebut, jelas Anton, keduanya bergegas melaporkannya ke Polsek Karangbinangun. Para petugas pun mendatangi lokasi dan melakukan dokumentasi di TKP. “Petugas juga memintakan visum dan melimpahkan perkara ini ke unit PPA Polres Lamongan,” tambahnya.
Lebih lanjut terkait pelaku, Anton menegaskan, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan memburu identitas pelaku.
“Pelaku dalam lidik. Dan diancam Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, ancaman kekerasan perbuatan cabul,” tutupnya. [riq/beq]






