Pasuruan (beritajatim.com) – Dua tenaga medis RSUD Grati yang dikabarkan telah berselingkuh tidak ditahan. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Diketahui keduanya yakni YN (27) warga Desa Dandanggendis Kecamatan Nguling dan HD (28) warga Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil. Keduanya ketahuan berduaan oleh suami YN, yakni DD (30) di klinik.
Sehingga DD melaporkan istrinya dan HD ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan. Namun sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian namun tanpa ditahan.
“Keduanya masih kita mintai keterangan dan masih dalam proses penyelidikan. Untuk kedua terlapor tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Ipda Mardhania Pravita Santy, Senin (19/12/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”selingkuh”]
Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial DD (30), warga Desa Dandanggendis, Nguling, Pasuruan, mendapati istrinya yang seorang bidan berduaan bersama pria lain. Perbuatan terlarang itu diketahui saat menggerebek klinik praktek sang istri di desanya, Kamis (15/12/2022) pukul 02.45 WIB.
DD menyakini istrinya telah berselingkuh. Sehingga dia melaporkannya atas dugaan tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan. [ada/but]






