Pamekasan (beritajatim.com) – Dua dari 22 Badan Adhoc PPK/PPS di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, diganti karena melanggar prinsip kode etik Pemilu 2024.
Keduanya merupakan personil Badan Adhoc PPS di Kelurahan Lawangan Dhaja, Pademawu, Pamekasan, mereka diganti dengan status Pergantian Antarwaktu (PAW) oleh personil lain yang terdata dalam daftar tunggu.
“Dua orang ini dinyatakan melanggar prinsip kode etik Pemilu 2024, dan personil lainnya memang mengundurkan diri sebagai anggota Badan Adhoc,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rochman, Rabu (20/12/2023).
Hanya saja pihaknya enggan menjelaskan alasan secara detail tentang pelaksanaan PAW badan adhoc. “Prinsipnya mereka mundur karena alasan pribadi, juga ada yang terbukti melanggar prinsip kode etik,” jelasnya, singkat.
Baca Juga: 22 Personil PPK/PPS di Pamekasan Berstatus PAW
“Namun yang pasti, proses PAW ini juga sudah kita laksanakan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Artinya mereka diganti oleh personil yang berada di daftar tunggu (antre) berdasar hasil rekrutmen,” tegas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Pamekasan.
Sebelumnya, terdapat 22 nama yang tercatat sebagai Badan Adhoc PPK/PPS di lingkungan KPU Pamekasan, menjalani proses PAW. Meliputi 3 orang Badan Adhoc PPK kecamatan Kadur dan Pagantenan, serta 6 orang Badan Adhoc PPS di Kecamatan Galis, Larangan, Pademawu, dan Pasean.
Selain itu juga termasuk sebanyak 7 orang sekretariat PPS di Kecamatan Batumarmar, Larangan, Kadur, Pasean, dan Proppo. Sebanyak 5 orang sekretariat PPK di Kecamatan Pagantenan, Pakong, dan Waru, serta 1 orang tenaga pendukung PPK di Kecamatan Pamekasan. [pin/ted]






