Gresik (beritajatim.com) – Dua pengedar sabu asal Ujungpangkah, Gresik diringkus polisi. Kedua tersangka itu yakni Nur Syamsi (26) dan M.Ali Humaidi (21) asal Desa Karangrejo. Kini kedua orang itu meringkuk di penjara Polsek Sidayu, Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan kedua pengedar sabu itu berawal anggota Reskrim Polsek Sidayu mendapat laporan dari masyarakat. Di warung wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah ada warga yang mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya, anggota Reskrim Bripka Handy dan Aipda Sudarno menuju ke warung. Tak ingin buruannya kabur. Kedua polisi itu mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, juga disita barang bukti berupa sabu dengan berat timbang +- 1,01 gram, satu buah pipet kaca hisap, satu buah gunting, serta ponsel dan uang Rp 1,27 juta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
“Semua tersangka itu kami tahan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul, Senin (21/02/2022).
Masih menurut Khoirul, pihaknya juga mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.
“Kasus masih akan kami kembangkan, sementara kedua tersangka kami jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika. [dny/but]






