Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah minimarket Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan. Satu pelaku lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kedua pelaku tersebut yakni LT (31) dan DM (24) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah barang bukti diamankan satu kotak menyimpan uang dalam mesin ATM, satu karung warna hijau garis merah dan biru, satu tabung las LPG 3 kg warna hijau.
Satu selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta matlas dan regulator, satu buah pilox warna putih, dua lempengan penutup ATM besar dan kecil, satu obeng warna merah dan dua sisa air mineral dari dua merk. Aksi pembobolan mesin ATM tersebut terjadi pada, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 01.54 WIB.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kedua pelaku diamankan pada, Jum’at (24/12/2021) sekira pukul 18.30 WIB. “Kedua pelaku diamankan setelah petugas meminta keterangan saksi, rekaman CCTV serta sidik jari pelaku,” ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari minimarket yang tidak dijaga saat malam hari. Kedua pelaku masuk menggunakan tangga yang ada di samping minimarket dan menjebol plafon menggunakan obeng warna merah. Kedua pelaku menggelas mesin ATM yang ada minimarket, namun saat hendak mengambil uang yang ada di mesin ATM, alarm minimarket berbunyi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
“Kedua pelaku meninggalkan minimarket dengan membawa rokok yang ada di dalam minimarket. Kedua pelaku dijemput pelaku yang masih dalam DPO. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo 53 Jo 363 Ayat 1 ke 4, 5e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelasnya. [tin/but]







