Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonokromo memperdalam penyidikan atas kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka dua pasang suami istri. Polisi menemukan kejanggalan antara keterangan para tersangka yang mengklaim enam kali mencuri sepeda motor di lokasi berbeda-beda.
“Masih kami kembangkan, karena cara mereka sudah teroganisir,” ujar Made, Sabtu (23/04/2022).
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Wonokromo. Mereka adalah Rizki Akbar Fauzi (23), Mochamad Deva Putra Abimanyu (22), Rivaldianto Triatmojo (26), Vanny Nur Fadhilah (20), dan Trihartanti Aprilia Kartika Lestari (21).
Enam tempat yang mereka akui adalah Minimarket Jalan Kutai, Hotel Jalan Dukuh Kupang, Toko di Jalan Jalan Darmo Baru Barat ,Jalan Sukomanunggal, Minimarket Malang Kota, dan Jalan Dukuh Kupang.

Dari hasil penyidikan terungkap lima tersangka itu tak hanya menyasar motor. Di beberapa lokasi, komplotan ini tercatat pernah mencuri sepeda angin di sebuah toko Jalan Sukomanunggal Jaya II.
Juga mencuri rokok di lokasi lain. Seperti dalam aksinya di Jalan Kutai.
Dari pengakuan ke penyidik, saat masuk ke toilet minimarket, dua tersangka tak hanya mengambil kunci kontak motor melainkan belasan bungkus rokok yang disimpan di gudang belakang.
“Saat kami cek CCTV, tersangka yang izin masuk ke toilet tadi ternyata mencuri rokok di gudang. Baru setelah itu, mereka juga menemukan kontak yang tergantung di tembok belakang,” imbuh Made.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pencurian-Motor-Surabaya”]
Usai beraksi, para pelaku ini biasanya langsung menjual motor hasil curian dengan cepat. “Kalau empat motor yang dicuri sebelumnya disimpan di rumah para tersangka. Hanya motor hasil pencurian terakhir dibawa ke villa,” lanjut Made.
Kelima tersangka ditangkap usai menggelar pesta miras untuk merayakan keberhasilan mencuri motor. “Memang selalu pesan villa setelah kegiatan (beraksi, red). Mungkin buat senang-senang disana,” tutup mantan Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, nekat menjadi otak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dua pasang suami istri (pasutri) di Surabaya harus rela menikmati lebaran dari dalam penjara usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo karena mencuri sepeda motor milik karyawan salah satu minimarket di Jalan Kutai, Selasa (05/04/2022). (ang/beq)






