Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri menemukan sekitar 2.000 data yang terindikasi anomali dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sementara 7.589 data lainnya diajukan masyarakat untuk diperbarui karena dinilai belum menggambarkan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Temuan dan jumlah pengajuan tersebut menunjukkan bahwa akurasi data sosial ekonomi masih menjadi persoalan yang perlu terus diverifikasi agar tidak berdampak pada ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri melakukan verifikasi dan pembaruan DTSEN pada 2 hingga 11 September 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah data dengan perubahan desil yang dinilai tidak wajar serta pengajuan dari masyarakat yang merasa kondisi aktual mereka belum tercermin dalam data.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, saat dikonfirmasi 16 September 2026 menjelaskan data anomali ditemukan pada triwulan III setelah adanya input dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2025.
Dalam proses pengolahan data tersebut ditemukan perubahan desil yang dinilai ekstrem. “Di TW III kita mendapatkan data anomali. Ada data yang perubahannya sangat ekstrem, misalnya yang sebelumnya berada pada desil 2 atau 3 kemudian tiba-tiba menjadi desil 10. Ini yang kemudian kami identifikasi sebagai ketidakwajaran data dan perlu diverifikasi kembali,” jelas Imam.
Temuan perubahan dari desil 2 atau 3 menjadi desil 10 menjadi salah satu alasan data perlu diperiksa kembali. Dalam konteks pendataan sosial ekonomi, perubahan klasifikasi yang ekstrem dapat berpengaruh terhadap bagaimana kondisi sebuah keluarga tercatat dalam sistem dan berpotensi memengaruhi proses penentuan sasaran program perlindungan sosial.
Di Kota Kediri, sekitar 2.000 data yang terindikasi anomali telah disampaikan kepada kelurahan untuk diverifikasi ulang. Kelurahan juga diminta melakukan perbaikan isian data agar informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat semakin sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Namun, persoalan DTSEN tidak hanya berasal dari data yang ditandai sebagai anomali oleh sistem. Masyarakat sendiri mengajukan pembaruan ketika menemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi mereka saat ini.
Pada periode pembaruan tersebut, tercatat 7.589 data yang diajukan untuk diperbarui. Jumlah ini lebih besar dibandingkan data yang secara khusus terindikasi anomali, sehingga menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat untuk memperbaiki data sosial ekonominya secara aktif.
“Jadi bukan hanya data anomali yang kami tindak lanjuti. Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan atau pembaruan data apabila merasa data di DTSEN saat ini belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terang Imam.
Besarnya jumlah pengajuan pembaruan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan kualitas data. Data sosial ekonomi digunakan sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial sehingga kesalahan atau keterlambatan pembaruan dapat menimbulkan persoalan ketika kondisi masyarakat telah berubah tetapi data belum mengikuti perubahan tersebut.
Dinsos Kota Kediri menyatakan proses pengajuan perubahan DTSEN untuk periode ini telah difinalisasi. Data yang telah melalui proses verifikasi dan finalisasi kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut bersama BPS.
Dengan demikian, proses pembaruan tidak berhenti di tingkat kelurahan atau pemerintah kota. Data yang telah diverifikasi masih melewati tahapan berikutnya sebelum menjadi bagian dari pembaruan data pada tingkat pusat.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui dua mekanisme. Pertama, pengajuan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Kedua, kelurahan melakukan jemput bola dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan pembaruan data, terutama kelompok lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan segera.
Mekanisme jemput bola menjadi penting karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau akses yang sama untuk mengurus pembaruan data secara mandiri. Tanpa pendekatan tersebut, terdapat risiko kelompok tertentu justru tertinggal dalam proses pembaruan karena keterbatasan informasi maupun kemampuan mengakses layanan.
Dinsos Kota Kediri juga menegaskan pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala. Pengiriman data kepada BPS dilaksanakan setiap tiga bulan. Artinya, masyarakat yang belum masuk dalam periode pembaruan September masih memiliki kesempatan mengusulkan perubahan pada periode berikutnya.
“Kalau hari ini belum bisa masuk dalam pengiriman periode ini, masyarakat tetap bisa mengusulkan perubahan data. Silakan dilengkapi dengan bukti pendukung. Nanti akan kami proses untuk pengiriman ke BPS Pusat melalui Kementrian Sosial pada periode berikutnya, yaitu bulan Desember,” ucapnya.
Informasi mengenai periode pembaruan tersebut penting bagi masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai. Sebab, ketidakterakomodiran dalam satu periode bukan berarti pengajuan pembaruan otomatis berhenti. Masyarakat masih dapat menyampaikan usulan dengan bukti pendukung untuk diproses pada periode berikutnya.
Untuk warga Kota Kediri yang menilai desil dalam DTSEN belum sesuai kondisi sosial ekonomi sebenarnya, pengajuan perubahan dapat dilakukan secara mandiri melalui Program Perlinsos dengan akses IKD atau menyampaikan laporan dan permohonan pembaruan kepada kelurahan setempat.
Dari sisi pengawasan, keberadaan mekanisme pengajuan mandiri dan jemput bola perlu diikuti dengan verifikasi yang objektif dan berbasis bukti. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas sehingga pembaruan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan sekitar 2.000 data anomali juga menunjukkan pentingnya kontrol terhadap perubahan data sebelum digunakan dalam proses penentuan sasaran program. Perubahan klasifikasi yang ekstrem, seperti contoh dari desil 2 atau 3 menjadi desil 10, tidak cukup hanya diterima sebagai hasil sistem, tetapi perlu diverifikasi sebagaimana dilakukan Dinsos bersama kelurahan.
Di sisi lain, sebanyak 7.589 pengajuan pembaruan dari masyarakat menjadi sumber informasi penting untuk menguji apakah data yang tersedia masih mencerminkan kondisi terkini. Perubahan pekerjaan, pendapatan, komposisi keluarga, kondisi tempat tinggal, maupun keadaan sosial ekonomi lainnya dapat membuat data lama tidak lagi sepenuhnya menggambarkan situasi masyarakat.
Karena itu, akurasi DTSEN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran dengan memastikan data yang tercatat benar dan segera mengajukan pembaruan apabila terdapat perubahan kondisi. Bukti pendukung menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Bagi Pemerintah Kota Kediri, pekerjaan berikutnya bukan sekadar menyelesaikan verifikasi dalam satu periode, tetapi menjaga agar pembaruan data berlangsung konsisten. Sistem pendataan yang terus diperbarui membutuhkan kontrol berlapis, mulai dari pengusulan masyarakat, verifikasi kelurahan dan pemerintah daerah, hingga proses di tingkat Kementerian Sosial dan BPS.
DTSEN pada akhirnya menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan perlindungan sosial. Karena itu, persoalan anomali dan banyaknya pengajuan perubahan perlu menjadi perhatian serius. Ketepatan data bukan hanya persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan bagaimana kebijakan perlindungan sosial menjangkau masyarakat sesuai kondisi faktualnya.
Pemerintah Kota Kediri mengajak masyarakat aktif memastikan data sosial ekonominya tercatat secara benar dan sesuai kondisi terkini. Sementara itu, proses verifikasi dan pembaruan perlu terus dikawal agar data yang digunakan dalam program perlindungan sosial semakin akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. [nm/suf]







1 Komentar
… perlu (HARUS) diverifikasi sebagaimana dilakukan Dinsos bersama kelurahan.