Blitar (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kali ini dengan jumlah fantastis, mencapai Rp15,2 miliar. Kabar baiknya, sebagian besar dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, menjelaskan bahwa dari total alokasi, sebesar Rp12,6 miliar digunakan khusus untuk membayar premi BPJS Kesehatan. Total ada 29 ribu warga yang premi BPJS Kesehatannya akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggunakan dana cukai.
“Tahun 2025, Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi DBHCHT kurang lebih sebesar Rp15,2 miliar. Untuk pembayaran PBID atau premi BPJS sebesar Rp12,6 miliar,” kata Muhdianto, Selasa (5/8/2025).
Ini merupakan bukti nyata kepedulian Pemkab Blitar dalam menjamin akses layanan kesehatan yang berkelanjutan bagi warganya. Dengan iuran BPJS yang ditanggung pemerintah, warga kurang mampu bisa lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan tanpa khawatir biaya.
“Total yang tercover BPJS Kesehatannya ada 29 ribu sekian warga,” imbuhnya.
Selain untuk membayar iuran BPJS, sisa alokasi dana DBHCHT juga akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan serta pengadaan obat-obatan. Pemkab Blitar berharap dengan adanya program ini, kualitas pelayanan kesehatan di Bumi Penataran bisa terus meningkat, dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.
“Dana cukai juga digunakan untuk rehabilitasi dan pembangunan posyandu pembantu (Pustu) dan Puskesmas senilai 1,68 miliar, serta pengadaan obat senilai 864 juta rupiah,” tandasnya. [owi/aje]






