Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 131 jabatan perangkat desa di Kabupaten Tuban saat ini kosong akibat berbagai faktor, seperti pensiun dan meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan tersebut, desa-desa akan melakukan seleksi secara mandiri sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A serta PMD) Tuban, Suhud, menjelaskan bahwa proses pengisian ini dilakukan langsung di tingkat kecamatan.
“Dilakukan secara mandiri ini artinya masing-masing desa dapat melaksanakan pengisian perangkat desa secara massal tapi di tingkat kecamatan,” ujar Suhud, Rabu (12/03/2025).
Dalam skema ini, pemerintah kabupaten hanya bersifat mendampingi, sedangkan kepala desa mengajukan rekomendasi izin kepada camat. Nantinya, camat akan mengeluarkan surat tembusan kepada pihak kabupaten sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Saat ini, 7 kecamatan sudah melaporkan proses pengisian perangkat desa ke tingkat kabupaten. Dari jumlah tersebut, 2 kecamatan—Rengel dan Singgahan—telah menyelesaikan seluruh tahapan. Sementara itu, beberapa kecamatan seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, dan Merakurak masih dalam proses seleksi dan perencanaan.
Suhud menargetkan pengisian jabatan perangkat desa dapat selesai dalam dua bulan untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan lancar.
“Harapannya tidak terlalu lama terjadi kekosongan, sebab beban administrasi di pemerintahan semakin berat, sehingga dibutuhkan kelengkapan personel untuk mendukungnya,” jelasnya. [ayu/beq]






