Jember (beritajatim.com) – Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar uji publik untuk 22 orang civitas akademika dalam perekrutan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sebanyak 12 orang di antaranya adalah mahasiswa.
Selain mahasiswa, enam orang beprofesi dosen dan empat orang tenaga kependidikan. Dari 22 orang itu, akan dipilih sebelas orang untuk menjadi anggota Satgas PPKS Unej. Sebelumnya, total ada 73 orang peminat yang mendaftarkan diri yang terdiri dari 21 dosen, 20 tenaga kependidikan, dan 32 mahasiswa. Mereka menjalani tes administratif dan wawancara terlebih dulu.
Uji publik dilakukan pada Selasa (29/11/2022). Tim penguji terdiri atas Wakil Dekan III, Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum, Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), tim hukum dan kebijakan, dan perwakilan mahasiswa, perwakilan Polres Jember, dan pemerhati pencegahan kekerasan seksual di Jember.
Putri Ayu Salsabila, mahasiswi Fakultas Teknik yang menjadi salah satu calon yang diuji publik, akan melakukan sosialisasi masif dengan berbagai cara, terutama melalui media sosial dan lokasi strategis di ruang publik, untuk memperkenalkan keberadaan Satgas PPKS. “Tujuannya agar warga kampus tahu tugas dan fungsi kami,” katanya.
Calon anggota Satgas PPKS lainnya yang berprofesi dosen Fakultas Hukum, Rosita Indrayati, berjanji akan terus menjalin kerjasama dan saling dukung dengan semua pihak, dengan tetap mengutamakan kepentingan korban. Sependapat dengan Rosita, Putri juga berjanji akan memposisikan diri sebagai kawan untuk menumbuhkan kepercayaan korban kekerasan seksual. Ia ingin agar Satgas PPKS bisa dipercaya dan korban memiliki keyakinan telah menemukan tempat yang tepat untuk melindungi.
Rektor Iwan Taruna menekankan perlunya gotong royong untuk menghilangkan kekerasan seksual. “Pembentukan Satgas PPKS menjadi bukti negara hadir dan menjadi perlindungan bagi semua warganya,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Unej, Rabu (30/11/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”asusila”]
“Usaha penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah kerja besar yang tidak mungkin hanya diemban oleh Satgas PPKS. Apalagi dalam kesehariannya kampus tidak mungkin steril dari pihak luar,” kata Iwan Taruna,
Anggota Satgas PPKS diminta Iwan agar menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Riset Kebudayaan dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 4 tahun 2022.
Dosen Fakultas Pertanian yang juga calon anggota satgas, Rokhani, mengakui tugas Satgas PPKS berat. Namun dia percaya, Satgas PPKS Universitas Jember akan mampu bersikap tegas sesuai aturan dan dukungan komitmen dari unsur pimpinan. [wir/but]






