Surabaya (beritajatim.com) – Proses hukum dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah di Jalan Kenjeran 276 terus berjalan. Penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejauh ini telah memanggil terlapor Wahid Ansori (50) dan 11 saksi lainnya.
Dua di antara 11 saksi tersebut yaitu Muhibbudin selaku mantan bendahara serta Widjanarko, mantan sekretaris di masa kepengurusan Wahid Ansori.
“Lebih dari tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan atas dugaan dana pembangunan itu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Dihubungi beritajatim.com, dia membenarkan sudah memeriksa terlapor dan 11 saksi dalam 3 hari yaitu pada 23, 28 dan 29 Maret 2022. Mirzal mengatakan penyelidikan terus berjalan dan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wahid Ansori untuk pemeriksaan kembali pekan depan.
“Penyidik sudah melayangkan pemanggilan kepada terlapor pada Jumat (15/4/2022) nanti, untuk kembali dimintai keterangan dengan membawa bukti bukti yang diperlukan sebagaimana yang dilaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Dodik yang diberi kuasa untuk memberikan keterangan oleh pelapor M. Syuaib mengatakan, ia turut mendampingi saksi ketika diperiksa polisi. Menurut dia, para saksi ditanya terkait uang Rp4 juta yang diambil per hari oleh Wahid Ansori.
“Beberapa saksi yang diperiksa menyatakan ada yang mengetahui secara langsung dan ada yang tidak karena mereka hanya setor uang galang dana itu. Selain itu, Mantan Bendahara dan Mantan Sekretaris juga mengetahui hal tersebut,” ujar Dodit.
[berita-terkait number=”4″ tag=”masjid-al-islah-kenjeran”]
Dodit menambahkan, saat ini susunan kepengurusan masjid berubah karena proses hukum atas dugaan penggelapan dana masjid Al Islah sedang berjalan. Wahid Ansori yang sebelumnya menjabat Ketua Takmir Masjid Al Islah kini sudah tidak menjabat.
Posisinya digantikan oleh Muhibbudin yang sebelumnya menjabat bendahara. Sementara, posisi bendahara digantikan oleh Widjanarko yang sebelumnya menjadi sekretaris.
“Karena kasus ini, susunan kepengurusan masjid sekarang berubah. terlapor yang sebelumnya menjabat sebagai Takmir, diganti oleh Muhibbudin yang sebelumnya menjabat bendahara. Sementara Bendahara sendiri sekarang dijabat Wijanarko,” ungkap Dodik.
Seperti yang diketahui, nama Wahid Ansori (50) warga Gading Sekolahan I yang juga mantan ketua Takmir serta menjabat sebagai Ketua Pembangunan Masjid Al Islah di Jalan Kenjeran 276 Surabaya mencuat usai dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Diduga menggelapkan dana pembangunan masjid hingga milyaran rupiah. Keluhan warga yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TPL/B/174/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tersebut kini sudah ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Didik Suko Sutrisno (46) yang ditunjuk sebagai juru bicara oleh pengurus menyatakan, laporan tersebut dibuat warga usai mereka menemukan hasil audit dari tim independen yang menunjukan adanya ketidaksesuaian dana yang dilaporkan sebanyak Rp2.893.600.000.
Nilai tersebut hanya di audit dari hasil penggalangan dana yang dilakukan tim untuk siang hari sejak tahun 2017-2020. Mereka belum melakukan audit untuk penggalan dana yang dilakukan pada malam hari. (ang/beq)






