Sidoarjo (beritajatim.com) – Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah yang berlangsung mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.
Dalam program ini, sanksi denda keterlambatan akan terhapus secara otomatis saat proses pembayaran dilakukan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Wajib pajak cukup melunasi nilai pokok pajaknya saja.
Kebijakan insentif ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban finansial masyarakat. Skema pembebasan denda mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2026.
Selain itu, pembebasan denda juga berlaku bagi Pajak Daerah Lainnya (PDL), meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)—seperti PBJT Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Kesenian dan Hiburan. Pembebasan denda PDL ini berlaku untuk tahun pajak hingga 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi warga, sekaligus langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Subandi, Jumat (6/11/2026).

Pajak Kembali untuk Pembangunan Infrastruktur dan Layanan Publik
Subandi menegaskan bahwa sektor pajak daerah merupakan salah satu pilar utama yang menopang keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, setiap rupiah yang disetorkan wajib pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penataan fasilitas publik, pemerataan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, hingga optimalisasi sarana pendidikan.
“Pajak adalah kontribusi bersama untuk pembangunan dan pelayanan publik. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesadaran membayar pajak bukan sekadar formalitas hukum, melainkan wujud partisipasi gotong royong antara warga dan pemerintah daerah demi kemajuan Sidoarjo.
Guna mempermudah transaksi pembayaran, Pemkab Sidoarjo menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai maupun tunai. Wajib pajak dapat bertransaksi melalui jaringan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.
Masyarakat yang membutuhkan informasi detail mengenai program ini dapat mengakses laman resmi BPPD Sidoarjo melalui tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau memindai kode QR yang tertera pada kanal informasi resmi BPPD. [isa/but]






