Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Probolinggo dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan pencabulan terhadap bocah Kecamatan Bangil, CD (11). Terlapor berinisial S (54).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, saat kondisi rumah korban sepi. Di rumah hanya ada korban yang sedang istirahat. Namun suara pintu terdengar dan membuat korban membukakan pintu.
Di balik pintu ternyata ada S yang menanyakan keberadaan ibu korban. Saat itu ibu korban sedang keluar rumah. Sehingga korban mempersilahkan masuk sembari menunggu ibunya kembali. “Saat itu saya sedang bekerja. Di rumah hanya ada anak seorang diri,” jelas CH, ibu korban, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA:
Tukang Pijat di Wonorejo Pasuruan Cabuli Anak di Bawah Umur
S yang sudah dipersilahkan masuk kemudian mulai bercerita ngalor ngidul. Namun, pembicaraan S mulai tak sopan dan menjurus kepada hal yang tak sepatutnya. Dari sinilah hasrat S mulai memuncak dan mulai duduk di sebelah korban. Tempat duduk yang sudah dekat dengan korban tak menyulitkan pelaku mulai menggerayangi bagian sensitif bocah di bawah umur ini.
Sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, S juga menebar ancaman, agar korban tidak berteriak. S lalu melepaskan pegangan tersebut. Dia masuk ke kamar mandi. Nah, setelah keluar dari kamar mandi, pelaku menunjukkan alat vital kepada korban dan melanjutkan aksinya.
“Saat saya datang sepulang kerja perbuatan S baru berhenti, dan anak saya nangis masuk kamar. Begitu saya tanya, dari situlah saya tahu, kalau ia menjadi korban pencabulan,” ungkap dia.
Pelaku yang pergi, membuat orangtua korban geram dan memilih melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dihubungi terpisah Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan telah menerima laporan itu. “Laporan sudah masuk. Kami akan tindak lanjuti,” katanya singkat. [ada/suf]






