Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji kebisingan, Jumat (08/07/2022).
Uji kebisingan tersebut dilakukan usai warga dan manajemen Whisper Bar bermediasi dengan menghasilkan sejumlah kesepakatan di Kantor Satpol PP beberapa waktu lalu.
Pantauan beritajatim.com di lokasi pengujian, suara musik DJ yang berasal dari bar Whisper masih terdengar di pemukiman warga. Sempat terjadi ketegangan antara warga dan 3 orang perwakilan manajemen Whisper yang berada di lokasi.
“Kesepakatannya kan tidak ada suara sama sekali, ini semua njenengan bisa denger semua suaranya kayak begini kerasnya gimana kami bisa istirahat. Dzalim Whisper ini,” ujar salah satu warga yang rumahnya tepat di belakang perbatasan tembok Whisper.
Pihak manajemen Whisper yang juga membawa alat untuk mengetes kebisingan berkilah jika sesuai alatnya, polusi suara di pemukiman warga hanya 55 desibel yang sudah sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh DLH.
Namun, warga menolak karena sesuai kesepakatan yang dibahas di kantor Satpol PP Kota Surabaya, suara harus tidak terdengar sama sekali.
“Kemaren kesepakatannya kan suara tidak keluar 100% karena ini dekat sekali dengan pemukiman. Tolong serius untuk membenahi sistem peredamnya. Jika memang masih keluar kami menolak Whisper buka,” ujar Nuriyanto (42) salah satu perwakilan warga yang hadir.
[berita-terkait number=”4″ tag=”whisper-bar-karaoke”]
Sementara itu, Mudita Dira, Subkor Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, dalam tes kebisingan yang dilakukan, pihaknya telah membuat resume yang telah ditandatangani oleh warga dan petugas satpol PP. Namun, pihak Whisper enggan menandatangi hasil resume dan memilih hanya mendengarkan.
“Tadi kita lakukan uji tes didalam dan rencananya di dua titik pemukiman warga. Namun, warga menolak (tes kebisingan) di pemukiman karena mendengar suara musik cukup keras dan menilai perbaikan peredam suara tidak sesuai,” ujar Mudita.
Ditanya terkait izin bar yang dimiliki Whisper, ia mengatakan jika sesuai dengan aturan yang baru, Bar dengan kapasitas diatas 100 kursi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Dari pihak Satpol PP kota Surabaya, hanya memeriksa izin resto yang dimiliki oleh Whisper.
“Sesuai tupoksi kami izinnya lengkap, namun untuk Bar dengan kapasitas diatas 100 kursi kan wewenang Pemprov. Disini kami menangani kebisingannya saja, jika nekat beroperasi sebelum dibetulkan kami bisa memberi sanksi,” pungkasnya. (ang/ted)






