Malang (beritajatim.com)– Polemik penggunaan tanah kas desa (TKP) di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, untuk perumahan terus jadi sorotan.
Konflik dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Kurangnya ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dinilai menjadi pemicu berulangnya aksi penyerobotan lahan bengkok tersebut tanpa memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sehingga, ketidakjelasan sanksi hukum membuat dugaan penyerobotan lahan seluas 4.660 meter persegi bernilai Rp 6,7 miliar itu kembali terjadi untuk ketiga kalinya sejak tahun 2014 mencuat.
Modusnya masih sama, yakni pengembang yang memiliki lahan luas mengapit TKD diduga hendak mencaplok area tersebut untuk dijadikan akses jalan perumahan tanpa melalui prosedur resmi tukar guling.
Kondisi ini memicu gejolak dan keresahan di tengah warga Desa Pandanlandung. Tokoh masyarakat setempat, Abah Sukir, akhirnya mengadukan persoalan ini ke Inspektorat Pemkab Malang guna menuntut kepastian hukum serta menyelamatkan aset desa.
“Kami nggak ada kepentingan apa pun. Cuma kami ingin tanah TKD yang jadi peninggalan kakek buyut kami itu aman. Masak, tak ada proses tukar guling, kok dibikin-bikin seolah-olah sudah ada tukar guling. Itu yang bikin warga tak terima,” ungkap Abah Sukir, Minggu (18/10/2026).
Sukir pun mendesak tim gabungan dari Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, dan Inspektorat Pemkab Malang untuk segera memberikan solusi konkret.
“Warga itu seolah-olah dibodohi terus. Wong, belum ada proses tukar guling, tiba-tiba dibelikan tanah penggantinya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/10/2026), Bupati Malang HM Sanusi telah menerjunkan tim dari Dinas Pertanahan Pemkab Malang untuk mengusut dugaan penyerobotan aset tersebut.
Namun, hasil peninjauan lapangan hingga kini masih dirahasiakan karena masih harus dibahas lintas dinas.
Kepala Bagian Hukum yang juga menjabat Plt Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Arrie Hendrawan Mahardhieka, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami minta warga nggak usah resah, karena hingga kini TKD itu masih milik desa, dan sampai kini juga tak ada proses tukar guling,” ucap Arrie.
Dugaan penyerobotan lahan bengkok di Desa Pandanlandung ini tercatat sudah tiga kali terjadi dan berturut-turut berhasil digagalkan oleh ATR/BPN Kabupaten Malang.
Saat itu, pengembang memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 untuk memproses sertifikat atas nama pengembang tanpa adanya proses tukar guling.
Aksi penyalahgunaan TKD juga mengemuka pada September 2026. Dimana pada 1 September 2026 saat pengembang membeli lahan di Dusun Kuso, Desa Pandanlandung, senilai Rp 2,8 miliar. Lahan tersebut langsung dibangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan diklaim sepihak sebagai lahan pengganti TKD.
Bupati Malang HM Sanusi kala itu menegaskan bahwa klaim tersebut ilegal karena tidak pernah ada proses tukar guling resmi. Sementara aksi dugaan penyelewengan TKD kembali muncul pada Oktober 2026. Hal itu terbongkar setelah Abah Sukir bersama tokoh masyarakat meninjau lokasi TKD pada Selasa (13/10/2026).
Mereka mendapati banner papan nama penanda TKD telah raib dan lokasi lahan sudah dipasang banyak patok bambu berukuran kavling perumahan.
Dugaan kuat mengarah pada upaya pengembang yang memanfaatkan posisi strategis TKD di tengah-tengah lahannya untuk dijadikan akses utama jalan perumahan. (yog/aje)






