Banyuwangi (beritajatim.com) – Wanita muda berinisial MKA (23) asal Dusun Blokagong, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi harus berurusan dengan Kepolisian Resort Banyuwangi, Polsek Gambiran. Itu karena Dia diduga makelar atau mucikari wanita-wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).
MKA ditangkap bersamaan dengan operasi penggerebekan di sebuah hotel di Kecamatan Gambiran. Aksinya terbongkar setelah polisi mengamankan pria berinisial S (34) dan terduga PSK wanita berinisial IML (22).
“Dari hasil interogasi terungkap makelar dari bisnis gelap ini adalah MKA. Ia menawarkan talent alias anak buah psk-nya melalui aplikasi Mi-chat,” ungkap Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, Rabu (15/12/2021).
Dari hasil penyelidikan, MKA memang sebagai otak utama dalam bisnis prostitusi online ini. Bahkan, Dia mematok tarif ratusan ribu untuk sekali kencan.
“Nah dari aplikasi itu, mereka melakukan deal-dealan ketika sudah cocok harga langsung eksekusi,” katanya.
Polisi mengamankan MKA berikut barang bukti. Di antaranya, uang Rp 300 ribu, 3 buah Handphone dan satu buah bungkus alat kontrasepsi bekas pakai.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih kita selidiki lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” ujarnya. (rin/ted)






