Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Dengan adanya keputusan ini, maka Staf Ahli Wali Kota Surabaya kini punya wewenang dan tak lagi terpinggirkan.
“Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tandatangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil,” kata Eri, Selasa (12/12/2023).
Eri memastikan staf ahli itu akan mengevaluasi kinerja dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sehingga tugas Wali Kota Surabaya akan terbantu oleh staf ahli.
Eri juga menjelaskan, tugas staf ahli berbeda dengan Sekretaris Daerah (Sekda). Tugas Sekda, kata dia, terkait dengan penyerapan anggaran serta keberhasilan dalam mencapai kontrak kinerja.
BACA JUGA:
Wali Kota Surabaya Sebut Piala Dunia U-17 Gerakkan UMKM
Sedangkan tugas staf ahli yaitu mengevaluasi kebijakan wali kota terkait dampaknya kepada masyarakat Sehingga, kebijakan tersebut bisa dirasakan manfaatnya.
“Karena saya sudah tandatangan, berarti ini berlakunya mulai Januari 2024,” kata dia.
Setelah menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Eri mengaku sebenarnya sudah banyak memberikan tugas kepada staf ahli.
Namun, hal itu tidak dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
Mengingat pentingnya landasan hukum, maka dia pun menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya ini.
“Ke depan, siapapun wali kotanya, staf ahli itu bukan lagi menjadi tempat orang buangan, karena staf ahli itu bisa mengoreksi dan mengevaluasi Kepala PD, bisa mengatakan Kepala PD ini tidak berhasil dalam kinerjanya dan Kepala PD ini berhasil, sehingga antara Staf Ahli Wali Kota Surabaya, Kepala PD dan Sekda itu sama derajatnya,” tegasnya.
BACA JUGA:
Wali Kota Surabaya Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kepada Pekerja IHT Surabaya
Ia mencontohkan, di dalam peraturan itu jabatan Sekda tidak lagi disebut jabatan eselon 2a atau 2b. Tapi menjadi Madya, Pratama, dan Ahli.
Bahkan, Eri menyamakan jabatan sekda itu dengan rektor. Ketika rektor selesai masa jabatannya, maka akan kembali menjadi seorang dosen.
“Sama saja dengan Sekda. Kalau Sekda ini sudah selesai dan masih mampu, bisa saja Sekda ini menjadi Kepala PD lagi. Putar lagi. Jadi Staf Ahli, Kepala PD, dan Sekda itu harus sama,” kata dia.
“Di zaman saya, inilah yang saya bentuk, sehingga ke depan tidak ada lagi Sekda itu menjadi rebutan, karena Sekda juga akan diputar dan inilah yang saya bentuk di Surabaya mulai tahun depan,” pungkas dia. [asg/beq]






