Probolinggo (beritajatim.com) – Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, memberikan batas waktu kepada manajemen Resto Mie Gacoan untuk segera melengkapi persyaratan perizinan yang belum terpenuhi. Toleransi waktu yang diberikan berkisar antara 10 hari hingga dua pekan ke depan. Jika tidak dipenuhi, pemerintah kota menegaskan akan melakukan penutupan sementara.
Menurut Aminuddin, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyikapi persoalan Mie Gacoan. Ia menyebut, manajemen restoran tersebut memang telah menyampaikan surat, namun masih sebatas umum dan belum menyentuh aspek teknis.
“Kami akan membalas surat itu dengan menegaskan bahwa setelah keluar SP (Surat Peringatan) ketiga, tahap berikutnya adalah penutupan sementara. Restoran akan ditutup sampai manajemen benar-benar siap mengurus izin,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Wali Kota menjelaskan, penutupan sementara tersebut akan berlangsung sekitar 10 hari. Jika dalam kurun waktu 20 hari ke depan terdapat itikad baik dari pihak manajemen, pemerintah akan mempertimbangkan kembali keputusan itu. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penyediaan lahan parkir.
Aminuddin menegaskan, usulan lahan parkir yang diajukan manajemen saat ini belum bisa diterima. Salah satunya, usulan penggunaan lahan Sub Denpom yang dinilai terlalu jauh dari lokasi restoran.
Sebagai solusi, pihak Mie Gacoan dipersilakan mencari lahan lain yang lebih representatif, seperti di area parkir Bank BCA atau Bank Mandiri, atau bahkan menyediakan lahan sendiri.
“Kami sudah minta DPM-PTSP berkoordinasi dengan Satpol PP agar dalam dua minggu ke depan seluruh syarat perizinan sudah dipenuhi. Kalau tidak siap, resto Mie Gacoan akan kami tutup,” tegasnya. (ada/but)






