Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apotek Kimia Farma di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jumat (21/10/2022). Sidak dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi apotek di Kota Mojokerto yang menjual obat bentuk sirup untuk anak maupun dewasa.
Dari sidak tersebut, kepala daerah yang akrab disapa Ning Ita ini memastikan apotek Kimia Farma sudah tidak lagi menjual obat bentuk sirup. Kimia Farma sendiri telah menarik semua obat bentuk sirup berbagai merek setelah adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penghentian peredaran.
“Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes tertanggal 18 Oktober 2022, di mana mengamanatkan bagi seluruh tenaga kesehatan tidak dianjurkan untuk memberikan resep kepada anak-anak berupa sirup. Juga bagi seluruh apotek dan toko obat diimbau untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup,” ungkap Ning Ita.
Ning Ita menyatakan peredaran obat sirup, khususnya untuk anak-anak, dihentikan untuk sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut. Dia pun memastikan semua apotek di Kota Mojokerto tidak lagi menjual obat bentuk sirup.
“Saya lihat di sini (Kimia Farma Apotek), sudah tidak ada lagi sirup anak-anak yang diletakkan di etalase dan pihak manajemen dari Kimia Farma Apotek sudah menyatakan bahwa sirup anak-anak untuk sementara waktu diletakkan di gudang dan tidak dijual. Tentunya ada obat yang bukan dalam bentuk sirup (pengganti),” katanya.
Ning Ita mencontohkan, obat sirup pengganti bisa berupa puyer. Sehingga saat dokter membuat resep obat untuk anak-anak agar mengganti obat sirup dengan sirup atau semacamnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat Kota Mojokerto tidak memberikan obat sirup untuk anak-anaknya. Ning Ita lebih menyarankan agar para orangtua lebih baik memeriksakan dulu ke dokter ketika anaknya sakit.
[berita-terkait number=”2″ tag=”obat-sirup”]
“Apabila membutuhkan obat bagi putra-putrinya maka sebaiknya tidak membeli obat bebas yang berbentuk sirup. Akan lebih baik apabila memeriksakan putra-putrinya kepada tenaga kesehatan yang sudah ada di Fasyankes yang sudah disediakan oleh pemerintah atau klinik-klinik yang sudah menjadi langganan keluarga,” imbaunya.
Sementara itu, Apoteker Kimia Farma Apotek, Adi Supriyadi mengatakan, obat sirup sudah dilakukan penarikan dari etalase Kimia Farma Apotek sejak Kamis (20/10/2022) kemarin. “Karena ada surat edaran dari Kimia Farma pusat bahwa semua Apotek Kimia Farma se-Indonesia harus menarik produk sirup sementara,” ujarnya.
Penarikan produk obat sirup dilakukan sampai ada surat pemberitahuan dari Kemenkes. Menurutnya, banyak merk obat sirup yang ditarik dari etalase Kimia Farma Apotek untuk tidak dijual sembari menunggu surat pemberitahuan yang baru. Menurutnya semua obat sirup dan tetes sudah dilakukan penarikan.
“Iya banyak yang cari (obat sirup untuk anak-anak) tapi kami arahkan dokter anak atau masyarakat yang datang dan mencari obat sirup untuk meracik sendiri. Pihak Kimia Farma Apotek menolak jika ada masyarakat yang membeli obat sirup untuk anak-anak,” kata Adi [adv/tin/beq]







