Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Terkait Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. DLH siap mendampingi para pelaku usaha jika kesulitan dalam mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat sosialisasi di di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Pemkot Mojokerto, Rabu (21/9/2022). “Saya sudah memberikan tanggungjawab kepada DLh untuk mendampingi pelaku usaha di Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Jika pelaku usaha di Kota Mojokerto yang merasa kesulitan dalam rangka mendapatkan Pertek ataupun SLO tersebut, dihimbau untuk melaporkan ke aplikasi ‘Curhat Ning Ita’. Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), usaha dengan nilai investasi dibawah Rp10 miliar kewenangan terkait Pertek dan SLO merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
“Namun jika nilai investasi diatas Rp10 miliar kewenangan terkait Pertek dan SLO ada di pemerintah provinsi. Kondisi kesehatan manusia dan lingkungannya ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi tanggungjawab bersama, kami ngatur regulasi dan perundang-undangan,” katanya.
Kota Mojokerto yang memiliki luas wilayah yang kecil dengan penduduknya yang padat, untuk itu Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kesehatan lingkungan, termasuk ketersediaan air bersih. Masyarakat dan stakeholder lainnya memiliki tanggungjawab.
Dalam sosialisasi tahap pertama tersebut, hadir sebanyak 40 peserta terdiri dari pelaku usaha di sektor perindustrian, perhotelan, pelayanan kesehatan, pariwisata, perdagangan, UMKM batik, dan perangkat daerah. Turut hadir Kepala DLH Kota Mojokerto, Bambang Mujiono, serta Erika Hakasmanti dari DLH Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber. [tin/kun]






