Magetan (beritajatim.com) – Sebuah video viral berdurasi 2 menit 51 detik merekam seorang pria mencopot paksa bendera sejumlah partai yang berada di tugu persimpangan Gorang-Gareng atau Kecamayan Kawedanan, Magetan.
Si perekam video menarasikan bahwa pria yang mengamuk dan mencopoti bendera partai itu adalah Saudara Didek, yang diduga merupakan warga setempat. Dia merasa terganggu dengan adanya atribut partai yang dipasang melibgkari tugu simpang empat tersebut.
Atribut partai yang dicopot meliputi bendera PKS, PPP, PDIP, dan Partai Gelora. Pria menggunakan kaos bermotif batik bambu itu terlihat jengah akan adanya atribut partai yang dilarang dipasang di tugu persimpangan yang merupakan bagian dari pulau jalan tersebut.
“Saudara Didek ini ngamuk. Tugu bukan milik partai. Atribut partai ditumbangkan semua oleh Saudara Didek. Saudara Didek ini yang bertanggung jawab atas penghancuran atribut partai yahg ada di Tugu ini,” kata si perekam video.
Menurutnya, tugu perempatan itu harus rapi dan bersih dari benda apapun termasuk dari tribut partai. Sehingga, Didek pun mencopoti atribut partai tersebut.
“Silakan ditanggapi Bapak Ketua DPRD Sujatno. Monggo. Ini orangnya ngamuk, atribut partai dihancurkan semua yang ada di tugu ini,” lanjutnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Jawa Timur telah memetakan titik dan lokasi yang boleh digunakan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Kampanye Pemilu 2024 sudah mulai dilakukan pada 28 November 2023.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Magetan, Nur Salam mengatakan, hampir semua titik wilayah di Kabupaten Magetan dapat dipasangi APK.
“Hampir semua titik boleh dipasangi APK ya, asal tidak mengganggu fasilitas umum ataupun pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah yang disewakan,” kata Nur Salam Kamis (16/11/2023).
Pemasangan di sekitar persimpangan pun diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban apalagi pengguna jalan.
BACA JUGA:
Kepala DPPKB PPPA Magetan Meninggal Dunia
Namun, ada lokasi yang jadi pengecualian. Beberapa lokasi itu dilarang sesuai peraturan, seperti seputar Alun-Alun Magetan, sepanjang jalur kawasan militer Secata sampai Jalan Dr. Soetomo, serta kawasan militer Lanud Iswahyudi.
“Akan tetapi itu masih belum fix, belum ada konfirmasi dari pihak Lanud karena sempat berhalangan hadir. Apakah nanti steril dari APK. Sedang di kanan jalan boleh atau kedua duanya bisa atau malah sebaliknya semuanya akan dilarang sepanjang jalan perbatasan Madiun-Magetan sampai jembatan sebelum Terminal Maospati. Kita segera audiensikan,” jelasnya.
Kemudian, yang jelas dilarang beberapa lokasi yang harus steril dari APK sesuai Perda, diantaranya pemasangan di pohon sepanjang jalur hijau, ruang terbuka hijau, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.
“Karena di regulasi kami hanya dilarang dipasang di halaman kantor pemerintahan, tempat ibadah termasuk menempel di pagar. Untuk sementara stakeholder menyepakati jarak dan lokasi larangan 30 meter dari tepi lahan. Kami akan komunikasikan juga dengan partai politik untuk disepakati bersama,” imbuhnya.
BACA JUGA:
104 Orang Terdeteksi HIV di Magetan Sepanjang 2023
Untuk diketahui, sesuai tahapan, masa kampanye pesta demokrasi mendatang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau H-3 pelaksanaan Pemilu.
“Kami serukan kepada para parpol untuk menjaga keindahan dan ketertiban agar tidak mengganggu, termasuk spesifikasi bahan agar tahan cuaca sehingga tidak ambruk dan membahayakan pengguna jalan,” pungkas Nur Salam. [fiq/but]






