Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku penyebar video mesum self service yang viral di Ponorogo adalah pacar korban. Satreskrim Polres Ponorogo pun sudah menangkap pelaku yang masih di bawah umur tersebut. Di hadapan penyidik, pengakuan tak terduga diungkapkan oleh pelaku. Pelaku yang berinisial R itu ternyata selama berpacaran sudah “gauli” korban selama 3 kali.
“Jadi pelaku dan korban ini saling berpacaran. Pelaku juga pernah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ditulis Minggu (25/06/2023).
Hal tersebut dilakukan pelaku saat pulang kampung ke Ponorogo pada awal-awal tahun 2023 lalu. Sebelumnya, pelaku dan korban, yang juga masih di bawah umur itu, menjalin hubungan secara jarak jauh atau long distance relationship (LDR) pada tahun 2022. Pelaku yang lulusan SD itu bekerja di daerah Cilandak Jakarta Selatan, sedangkan korban ada di Kota Reog dengan status pelajar di salah satu SMK Negeri di Ponorogo.
Saat pelaku balik ke Ponorogo itu, hubungan keduanya intens terjalin. Hingga pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Korban pun tak berdaya, akhirnya mau melakukan perbuatan yang terlarang.
“Dengan bujuk rayu, tipu muslihat dan sedikit ancaman, pelaku menyetubuhi korban,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.
Persetubuhan itu dilakukan di rumah paman pelaku di salah satu desa di Kecamatan Kauman. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali pada pertengahan bulan hingga akhir Februari 2023 lalu.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada medio pertengahan hingga akhir bulan Februari lalu,” katanya.
BACA JUGA:
Terbakar Cemburu, Alasan Pelaku Sebar Video Asusila di Ponorogo
Meski masih di bawah umur, pelaku ABH ini dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak, junto pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk Undang-undang Perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun. Sedangkan untuk Undang-undang ITE maksimal hukumannya 4 tahun penjara.
“Pelaku ABH kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan ITE,” tutup Niko. [end/but]






