Sumenep (beritajatim.com) – Aksi ugal-ugalan sopir saat mengemudikan truknya di Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, viral melalui akun TikTok Anak Bungsu, ‘Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil’.
Pada video itu terlihat sopir mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi, zig zag menyalip kendaraan lain, dan berjalan oleng ke kiri dan ke kanan. Setelah ditelusuri, sopir truk ternyata masih berumur 18 tahun, bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika, warga Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.
Satlantas Polres Sumenep pun bergerak cepat menangkap sopir yang masih ABG tersebut, ketika melintas di Kecamatan Pragaan. Rifki kemudian dibawa ke Polres Sumenep.
BACA JUGA: 3 Anggota DPRD Pasuruan di PAW Jelang Akhir Jabatan
Saat diinterogasi, Rifki mengaku tidak merencanakan aksinya mengemudikan truk dengan gaya oleng itu, melainkan terjadi secara spontan, sekedar mengikuti yang sudah viral di media sosial.
“Saya tidak merencanakannya. Spontan saja karena ingin ikut–ikutan viral di TikTok. Saya ketika mengemudikan truk oleng itu tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” katanya, Rabu (22/11/2023).
Untuk membuktikan pengakuannya, Polres Sumenep melakukan tes urine kepada Rifki. Hasilnya memang negatif.
“Kami langsung lakukan tes urine untuk mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak. Ternyata hasilnya negatif,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Rifki pun kemudian menyampaikan permintaan maaf atas aksinya saat mengemudikan truk tersebut.
“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki.
Sementara Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution mengungkapkan, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 23 Pasal 311, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta.
“Tapi pada kasus ini kami tidak langsung menerapkan hukuman pidana itu. Kami hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” ujarnya. (Tem/Aje)






