Ponorogo (beritajatim.com) – Jagat dunia maya di Kabupaten Ponorogo dihebohkan dengan postingan di media sosial (medsos) Facebook. Dimana dalam postingan di grup Ponorogo Community Asli, akun bernama Joko Tingkir membagikan foto surat pemberitahuan dari SMPN 6 Ponorogo. Dalam surat pemberitahuan bernomor : 422/76/405.07.3.06/2022 yang ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX itu, intinya memberitahukan pembayaran yang harus dipenuhi oleh wali murid.
Ada 5 poin yang diberitahukan kepada wali murid. Namun, yang mencengangkan poin nomor 2 dimana siswa membayar dana sukarela sebesar Rp 1,5 juta. Uang bernilai jutaan tersebut, akan digunakan untuk pembangunan masjid yang berada di lingkungan sekolah.
Nominal sumbangan sukarela yang nominalnya tertera senilai Rp 1,5 juta dinilai memberatkan wali murid. Apalagi saat ini ekonomi mulai bangkit dari pandemi Covid-19 dan pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Jadi kita terkejut, awalnya mendapatkan surat edaran. Ada terikan, iuran sukarela untuk pembangunan masjid senilai Rp 1,5 juta,” salah satu wali murid kelas IX yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (12/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sumbangan-sekolah”]
Wali murid tersebut mempertanyakan nama dana sukarela itu. Menurutnya, kalau namanya sukarela, ya suka dan rela. Harusnya, tidak ada ketentuan nilainya. Ini malah tertera dan dipatok sebesar Rp 1,5 juta. “Saya yakin banyak yang keberatan, tapi semua tidak berani ngomong. Karena ya khawatir anaknya, nilai akademis gimana, mental anaknya juga gimana,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMPN 6 Ponorogo Sri Iswantini mencoba meluruskan terkait foto surat pemberitahuan yang viral di medsos tersebut. Dia membenarkan bahwa surat pemberitahuan itu dibuat oleh tim penulis SMPN 6 Ponorogo. Namun, ada kesalahan penulisan dari redaksi yang akhirnya membuat kegaduhan dan viral tersebut.
“Intinya sebetulnya tidak seperti itu, yang terjadi hanya mungkin karena redaksi kurang tepat saja, sehingga menyebabkan itu sampai viral,” kata Sri Iswantini saat ditemui awak media.
Terkait dengan dana sukarela untuk pembangunan masjid di lingkungan sekolah itu, kata Sri hanya dibebankan untuk wali murid kelas VII. Nominal dana sukarela itupun tidak dipatok sebesar Rp 1,5 juta. Dia menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan musyawarah antara ketua komite dengan orangtua.
Dalam musyawarah itu disepakati bahwa ada sumbangan sukarela berupa infaq untuk melanjutkan pembangunan masjid di SMPN 6 Ponorogo. Nominal dana sukarela itu, masing-masing orangtua menulis nominalnya sendiri secara sukarela di lembaran. Ada yang menulis Rp 300 ribu, Rp 200 ribu, ada juga yang menulis sampai Rp 1,5 juta. Nah, inilah kesalahan dari tim redaksi, ditulis angka yang tertinggi yang menyumbang, yakni Rp 1,5 juta.
“Yang terjadi di medsos itu dinarasikan surat edaran. Sebenarnya itu merupakan hasil musyawarah saat rapat pleno bukan edaran. Dan tim redaksi salah nulis,” pungkasnya. (end/kun)






