Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag., melayangkan protes keras terhadap Morgan Stanley Capital International (MSCI) atas usulan penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar mandiri).
Komite IV DPD RI sendiri membidangi urusan keuangan negara, ekonomi daerah, serta pemberdayaan masyarakat
Nawardi menilai MSCI tidak transparan dalam menyampaikan alasan mendasar di balik usulan downgrade tersebut kepada publik. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan berbagai langkah perbaikan signifikan untuk menindaklanjuti rekomendasi MSCI terdahulu.
”Saya sangat memprotes usulan ini. Apa kekurangan dari pasar saham Indonesia? MSCI tidak secara transparan menyampaikan ke publik alasannya. OJK sudah berupaya maksimal, bahkan melakukan penegakan hukum dan menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Jangan sampai lembaga pemeringkat ini bermain politik atau membawa pesan dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan ekonomi Indonesia,” tegas Nawardi kepada wartawan di kantor perwakilan DPD RI yang ada di Surabaya, Sabtu (17/10/2026).
Senator asal Jatim ini menyoroti dampak instan dari pernyataan MSCI yang dinilai merugikan para investor. Dampak sentimen negatif tersebut tercatat sempat membuat pergerakan harga saham terkoreksi tajam hingga minus 11 persen.
Nawardi mengkhawatirkan adanya indikasi permainan spekulasi di balik isu penurunan status ini.
”Baru diucapkan saja harga saham sudah turun signifikan. Berapa besar kerugian para pemilik saham? Jangan sampai ini hanya permainan untuk mencari keuntungan—ketika harga anjlok, pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi untuk ‘menserok’ saham dengan harga murah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Komite IV DPD RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dan menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum di bursa saham, baik yang dilakukan oleh emiten maupun oknum perorangan.
Menurut Nawardi, ketegasan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk membenahi iklim investasi nasional, khususnya dalam memberantas praktik manipulasi harga pasar atau “saham gorengan” yang kerap memakan korban para investor ritel.
”Kami mendukung penuh Kapolri untuk masuk dan menindak tegas emiten atau perorangan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selama ini yang sangat merugikan investor adalah keberadaan saham-saham gorengan—saham bernilai kecil yang dimanipulasi hingga menjadi besar. Tindakan tegas dari Kepolisian sangat ditunggu demi terciptanya pasar saham yang sehat dan tepercaya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan menurunkan tim Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Suyudi mengatakan, tim akan bekerja berdasarkan informasi dan pengaduan yang telah diterima kepolisian. Pengumpulan alat bukti menjadi langkah awal sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengambil langkah tegas berdasarkan bukti yang ditemukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Dan tentunya dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
DSSA terafiliasi dengan Grup Sinar Mas, sedangkan BREN dan CUAN terafiliasi dengan Grup Barito Pacific.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Rinciannya, DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta, BREN sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penegakan hukum dan pemberian sanksi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Hasan menyebut, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan hukuman dan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar. (tok/ian)






