Surabaya (beritajatim.com) – Usai didatangi Polsek Sawahan Minggu, (23/01/2022) sekitar jam 00.30 WIB, Arjuna Club di jalan Arjuna tetap nekat melanggar aturan jam malam.
Pantauan beritajatim.com di lokasi pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.09 WIB, dentuman musik Dj terdengar cukup kencang di luar.
Dana (36) warga yang biasa nongkrong di warung seberang Arjuna Club membenarkan bahwa pada hari sebelumnya, tempat yang menyediakan minuman alkohol dan purel tersebut digerebek oleh tiga pilar kecamatan Sawahan. Ia pun menjelaskan bahwa Arjuna Club tutup pada pukul 02.30 WIB setiap hari.
“Kemarin digerebek polsek sama Satpol PP kecamatan mas, ada yang dibawa kok,” ujarnya.
Namun, sehari setelah didatangi oleh petugas, Arjuno Club kembali beroperasi seperti biasa dan melanggar aturan jam malam yang telah ditentukan dalam Inmendagri nomor 60 tahun 2021 pasal 6 ayat 3, tentang ketentuan operasional kafe, restoran dan rumah makan di PPKM level 1-3 Jawa-Bali. Dalam aturan tersebut, semua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tutup jam 00.00 wib malam.
“Ya biasanya memang tutup jam 02.30 WIB mas baru buyar. Wong kadang jam setengah 2 ada tamu masuk masih boleh. Kan itu masuk lewat pojokan itu. Kalo parkirannya mobil di depan pom bensin. Jadi kalo mau masuk ya nyebrang,” imbuh Dana.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hiburan-malam”]
Sementara pantauan beritajatim.com di lokasi kejadian, pada pukul 01.40 WIB terdapat kejadian jambret di dekat Arjuno Club. Anggota Polsek Sawahan yang mengendarai mobil Unit Lantas juga sempat datang meminta keterangan korban penjambretan. Walaupun terdengar suara musik yang kencang, anggota Polsek hanya melanjutkan patroli dan tidak menghiraukan beroperasinya Arjuno Club.
Dikonfirmasi terpisah perihal Arjuno Club yang sebelumnya di razia, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Shokib tidak membalas pesan yang dikirimkan dan tidak mengagkat ketika ditelepon. (ang/ted)






