Kediri (beritajatim.com) – Seorang bocah berusia 10 tahun di Kediri menjadi korban pencabulan yang dilakuan oleh lansia. Sebelum dicabuli, korban sempat diajak jalan-jalan alias rekreasi ke kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri.
Bocah perempuan malang tersebut berinisial MP asal Kediri, Jawa Timur. Dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh lansia berinisial P (53) warga Kota Kediri, yang juga teman ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pencabulan itu terjadi papda Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Awalnya, pelaku datang ke rumah ibu korban FM (33) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekitar 15 menit kemudian, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan SLG Kediri. Pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor Karisma warna hitam dengan Nopol AG-2939-GT.
Usai jalan-jalan ke tempat wisata ikonik di Kabupaten Kediri itu, pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya. Lalu, korban diminta rebahan di atas tikar di ruangan tengah sambil nonton TV.
Baca Juga : Pencuri Motor Asal Blitar Digebuki Warga Kediri, Ini Kronologinya
Di tempat itulah kemudian pelaku mencabuli korban. Lalu, setelah puas, pelaku mengantar korban pulang ke rumah ibunya. Sementara aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban bercerita kepada ayahnya MY (54).
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban melaporkannya ke Polres Kediri Kota. Akhirnya, petugas meringkus pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Modus operandi tersangka mengajak korban ke Simpang Lima Gumul Kediri. Kemudian mengajak korban ke rumah tersangka. Lalu tersangka mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang AKP Nova.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [nm/ted]






