Gresik (beritajatim.com) – Pasar belanja pemerintah menjadi peluang baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik.
Melalui platform INAPROC, pelaku usaha lokal berkesempatan memasok kebutuhan perangkat daerah, mulai dari makanan ringan hingga katering rapat.
Namun, peluang tersebut menuntut pelaku UMKM lebih siap. Legalitas usaha, administrasi perpajakan, dan pencatatan omzet menjadi bekal agar produk mereka mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pemerintah.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi UMKM bersama legislatif, eksekutif, dan perbankan di Gresik. Kegiatan tersebut juga membahas pembinaan perpajakan daerah dan akses pemasaran digital.
Kabid Pendataan BPPKAD Gresik, Almira Hadiani mengatakan, kebutuhan belanja perangkat daerah dapat menjadi pasar potensial bagi UMKM setempat.
“Setiap tahun perangkat daerah membutuhkan konsumsi rapat dan kegiatan. Kami ingin kebutuhan itu dipenuhi oleh UMKM Gresik sendiri,” katanya, Kamis (15/10/2026).
INAPROC merupakan platform pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui katalog elektronik dan Toko Daring, pelaku UMKM berpeluang memperluas pasar, tidak hanya mengandalkan pembeli perorangan.
Meski demikian, kesempatan masuk ke pasar pemerintah perlu diikuti kesiapan usaha. Pelaku UMKM antara lain perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha yang sesuai.
Untuk usaha makanan, minuman, dan jasa boga, administrasi perpajakan daerah juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Gresik dapat dilakukan secara daring melalui SEPADAN di laman sepadan.gresikkab.go.id. Layanan tersebut juga memfasilitasi pelaporan dan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
BPPKAD menjelaskan, PBJT makanan dan minuman yang terutang pada jasa boga atau katering sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen sesuai ketentuan. Pelaku usaha bertugas memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mochammad, menyebut jumlah UMKM di daerah mencapai sekitar 84 ribu unit. Menurut dia, besarnya jumlah usaha itu seharusnya diikuti pendampingan yang berkelanjutan agar mampu meningkatkan produksi dan menyerap tenaga kerja.
“Kalau 84 ribu UMKM ini bisa berjalan dengan baik, kemudian setiap UMKM membutuhkan tiga sampai empat tenaga kerja, tentu tenaga kerja yang terserap sangat besar,” ungkapnya.
Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Salah satu peserta FGD, Iwan pelaku usaha Talas Kukus mengaku telah mendaftar di INAPROC. Ia berharap langkah tersebut membuka akses terhadap pasar yang selama ini belum banyak dijangkau usahanya.
“Kami sudah mendaftar di platform INAPROC. Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperluas pemasaran produk dan membuka peluang memperoleh pesanan dari lingkungan pemerintah,” pungkasnya. [dny/ian]






