Ponorogo (beritajatim.com) – Upah minimum kabupaten/kota tahun 2021 sudah disahkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pengesahaan itu melalui surat keputusan (SK) Gubernur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Ponorogo menyambut suka cita pengesahan UMK tahun 2021. Sebab, nominalnya ada kenaikan dibandingkan dengan UMK tahun 2020 ini.
“Alhamdulillah Gubernur memberikan kenaikan untuk UMK Ponorogo tahun 2021,” kata Wakil Sekretaris SPSI Ponorogo Eko Nugroho, Senin (23/11/2020).
UMK Ponorogo pada tahun ini senilai Rp 1.913.000 , sedangkan keputusan Gubernur UMK Ponorogo tahun 2021 menjadi Rp 1.938.000. Sehingga ada kenaikan sebanyak Rp 25.000 untuk UMK tahun 2021 dibanding tahun ini. Eko berharap, adanya kenaikan UMK ini, dapat diterima oleh semua pihak. Baik itu dari pekerja maupun dari pengusaha.
“Semoga keputusan ini dapat diterima semua pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Sebelumnya, kata Eko Pemkab Ponorogo mengusulkan ke Pemprov Jatim tentang UMK bumi reyog. Usai rapat dengan dewan pengupahan, SPSI dan APINDO, Pemkab memutuskan untuk mengusulkan UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020 ke Pemprov. Jatim. Namun, hasilnya ternyata Bu Gubernur Khofifah Indar Parawansa menambah Rp 25.000,- dari UMK tahun 2020.
Eko menyambut positif kenaikan itu. Meski angka kenaikannya relatif kecil, pihaknya memahami kondisi yang ada sekarang. Dia berharap semua sama-sama memahaminya.
“Semoga semua diterima dengan legowo. Keniakan bisa mensejahterakan buruh dan pengusaha bisa mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya. [end/but]






