Surabaya (beritajatim.com) – Tukang rombeng di Surabaya mencoba peruntungan dengan menjual sabu-sabu. Apesnya, baru pertama kali jualan dia langsung diborgol polisi.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap SM (55) warga Jalan Sumbo, Sidotopo, Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang rombeng atau pengepul barang bekas. Dia ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (5/1/2023).
Dari pengakuan SM, ia nekat menjual sabu lantaran penghasilannya sebagai tukang rombeng tidak mencukupi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka saat diamankan kedapatan membawa 1,2 gram narkotika jenis sabu yang hendak diantar ke pembelinya di Jalan Perak Barat.
“Ada informasi masuk terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Usai kami dalami, ternyata memang benar dan kami lakukan penangkapan,” ujar Daniel, Selasa (31/1/2023).
Saat ditangkap, SM hanya bisa pasrah dan menuruti petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan di rumah SM, petugas menemukan timbangan elektrik dan ponsel Nokia jadul yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan bandarnya SL.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Surabaya”]
“Dari pengakuan tersangka, sehari sebelum ditangkap baru saja mengambil sabu dari bandarnya SL yang saat ini tengah kami buru dengan cara diantar ke rumah SM,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan tersangka, ia baru saja menjual narkotika sekali dengan cara utang dari SL. Ketika barang sudah laku terjual semua, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp500 ribu yang akan digunakan menambal kekurangan kebutuhan hidup.
“Saya tergoda dengan cari uang yang mudah. Saya menyesal dan khilaf,” ujar SM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. [ang/beq]






