Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap NH (52) warga Wonokromo. Dia tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu-sabu atau SS. Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung memborgol NH di sebuah warung Nasi di sekitar Jalan Bratang.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan NH berawal dari hasil ungkap kasus sebelumnya. Polisi yang telah mendapatkan identitas NH langsung melakukan pendalaman. “Setelah kami dalami beberapa kali tersangka lolos dari kejaran. Kami pun menyiapkan anggota polisi yang menyamar untuk melakukan penangkapan,” ujar Daniel, Kamis (2/2/2023).
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya yang ditugasi menyamar itu melakukan tugasnya dengan baik. NH yang tidak mengetahui jika yang menghubungi untuk janjian di warung nasi dekat rumahnya adalah polisi. Keduanya mendatangi lokasi yang telah disepakati.
“Setelah mengeluarkan sabu, langsung kami tangkap di lokasi. Ternyata di jaketnya sudah ada 10 poket sabu dengan berat total 16,8 gram,” imbuh Daniel.
NH lantas mengakui jika di rumahnya masih ada sabu-sabu yang disimpan. Ia pun dengan sukarela menjadi GPS hidup untuk anggota polisi menemukan rumahnya. “Kami temukan lagi sekitar 30,8 gram siap edar di rumahnya. Maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram,” tegas Daniel.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sabu-surabaya”]
Sementara itu, NH mengakui dirinya mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BEY yang saat ini masih buron. Sabu itu ia dapatkan pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB dengan cara diranjau di dekat rel kereta api Jalan Kenjeran Surabaya.
“Tersangka menerima kiriman sabu dari seorang buron berinisial BEY (DPO). Dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa Narkotika jenis sabu dan sejumlah uang,” pungkas Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun kurungan. “Perang terhadap peredaran narkoba di Surabaya terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan narkoba,” pungkasnya. [ang/suf]






