Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara pamer ponsel baru, Soleh (50), tukang becak yang sering mangkal Simokerto, Surabaya ditangkap Unit Timsus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Usut punya usut, ternyata ponsel tersebut dibeli dari hasil jualan narkoba jenis sabu.
Soleh sendiri ternyata bandar narkoba amatiran. Dia baru berjualan sabu dalam sepekan terakhir.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan Soleh berdasarkan dari informasi masyarakat. Pihak kepolisian yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.
“Setelah kami dalami, kami temukan rumahnya di Jalan Banowati lalu kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di sana,” ujar Daniel, saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (14/01/2023).
Saat digeledah oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, bandar sabu amatiran tersebut hanya bisa pasrah. Ia sama sekali tidak menyangkal lantaran tertangkap tangan saat keluar rumah hendak mengantar sabu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]
“Setelah serangkaian penggerebekan kami temukan 3 poket sabu dengan berat total 8,08 gram dan uang Rp650 ribu sisa jualan,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan Soleh, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini tengah diburu polisi. Ia pun menyesali perbuatannya dan siap menjalani hukuman.
“Penumpang becak sekarang sepi. Lalu ditawari H jualan (sabu) karena untungnya banyak saya mau. Buat makan, terus ya buat beli handphone baru,” ujar Soleh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Soleh harus dikeler ke Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [ang/beq]






