Mojokerto (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua truk terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Minggu (20/9/2026). Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Kanit PJR Jatim 3, AKP Sudirman mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.45 WIB. Kendaraan yang terlibat yakni truk muatan alpukat nopol AB 8578 BD dan truk tangki nopol AD 8097 HF. “Semula kendaraan Truck muatan alpukat nopol AB 8578 BD berjalan dari Boyolali menuju Probolinggo,” ungkapnya.
Sesampainya di KM 712+400 jalur A Ruas Tol Sumo, diduga pengemudi mengantuk sehingga menabrak bak kendaraan truck tangki nopol AD 8097 HF yang berada di depannya. Truk muatan alpukat tersebut dikemudikan Bagus Tri Yulianto (25), warga Jebres, Surakarta.
“Akibat kecelakaan tersebut, sopir truk meninggal dunia. Sementara penumpang truk, Diva Zakiyatu Zahra (21), warga Sedayu, Muntilan, Magelang, mengalami luka berat. Sedangkan pengemudi truk tangki, Sukardi (51), warga Sukun, Kota Malang dalam kondisi selamat,” katanya.
Kanit PJR Jatim 3 menjelaskan, setelah kecelakaan kedua kendaraan berada di bahu jalan dengan posisi menghadap ke timur. Saat kejadian, kondisi arus lalu lintas di ruas tol tersebut lancar dengan cuaca cerah. Petugas mengevakuasi korban meninggal dan luka berat ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
“Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto sebagai barang bukti. Kasus ini selanjutnya kami serahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Pengguna jalan juga diminta memperhatikan kondisi fisik sebelum berkendara. Pengguna jalan dihimbau memperhatikan waktu mengemudi dan segera beristirahat apabila merasa lelah atau mengantuk.
“Jangan memaksakan diri untuk terus berkendara. Pengguna jalan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Salah satunya dengan tidak memaksakan menggunakan ban yang sudah gundul atau kanisiran karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi,” imbuhnya.
Pihaknya meminta pengguna jalan untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum digunakan. Pengguna jalan juga diminta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi lalu lintas dan situasi jalan. Pengemudi kendaraan besar, khususnya truk, diharapkan mematuhi ketentuan batas kecepatan.
“Selain itu, pengemudi kendaraan besar agar tidak melaju terlalu lambat (under speed) di lajur yang tidak sesuai peruntukannya karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya. [tin/aje]






