Malang (beritajatim.com) – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendesak Komisioner Komnas HAM yang baru untuk kembali menginvestigasi ulang dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, (1/10/2022) itu.
Anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengungkapkan alasan permintaan investigasi ulang. Karena pelanggaran HAM biasa hanya menggunakan pasal dalam KUHP.
“Kalau pelanggaran HAM berat pakai Undang-undang Hak Asasi Manusia tentu hukumanya lebih berat. Pengadilan HAM nanti Ad hoc nanti Jaksa Agung yang punya wewenang menyelenggarakan pengadilan Ad hoc itu. Makanya kita dorong disitu, salah satu cara ke pelanggaran HAM berat juga kemudian Perppu jalan keluarnya. Jadi jalan keluarnya dua,” ujar Imam, Senin (16/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Imam mengatakan, bahwa Komnas HAM adalah satu-satunya institusi negara yang bisa menentukan jenis pelanggaran HAM biasa atau berat. Untuk itu mereka menaruh harapan tinggi pada Komnas HAM. Mereka pun juga akan mendatangi kantor Komnas HAM pada Kamis, (19/1/2023) mendatang.
“Ini kan ada pergantian komisioner ya mudah-mudahan yang baru masih punya empati lah. Tidak seperti yang lama ini saya kira tidak benerlah bekerjannya,” imbuh Imam.
Imam menuturkan, keinginan sebagian besar korban agar Komnas HAM untuk turun ke Malang melakukan validasi lebih dalam agar mengetahui lebih detail pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Komisioner Komnas HAM yang baru silahkan turun. Investigasi lagi ke TKP memvalidasi lebih dalam supaya mereka yakin kejadian Tragedi Kanjuruhan, tidak akan terjadi jika tidak dikehendaki. Artinya polisi kita ini sudah maju dan pinter mestinya sudah bisa dicegah mulai awal (tembakan gas air mata). Kalau itu ada niatan mencegah,” kata Imam.
“Nah Komnas HAM itu kerjanya itu memperdalam benar tidak kejadian itu dikehendaki atau tidak. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Komisioner Komnas HAM yang baru punya keberanian tidak mengungkap Tragedi Kanjuruhan,” tandasnya. [luc/suf]





