Jakarta (beritajatim.com) – DPP GMNI menyatakan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun. Wacana ini dinilai berpotensi menciptakan raja-raja kecil di tingkat desa.
Sekjen DPP GMNI, Agung Dendy Setiawan menyatakan, perpanjangan masa jabatan kades hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa. Sehingga, dia menilai perpanjangan masa jabatan itu merupakan bentuk kemunduran.
“Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless (hilang harapan) terhadap perubahan kepemimpinan di desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” terangnya.
Selain itu, terang dia, perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi melanggengkan korupsi. Juga menghidupan rezim otoriter.
“Seharusnya pemerintah dan Frakai di DPR RI bijak dan mengkaji usulan kades tersebut, bukan sebatas reaksioner,” kata dia.
Lebih lanjut, Agung mengingatkan agar eksekutif dan legislatif menjadikan tuntutan para kades ini momentum demi meraup suara di 2024.
“Kami akan menghidupkan kembali Fraksi Fraksi Rakyat dan Parlemen Jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah untuk menggelar sidang di kantor-kantor Desa dan di depan Gedung Perwakilan Rakyat kita,” tegas Agung. [asg/beq]






