Malang (beritajatim.com) – Upaya perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Sanusi-Lathifah (SALAF) dengan nomor urut 1 diduga melibatkan mantan pejabat publik dan tokoh masyarakat di Kabupaten Malang. Temuan ini telah dilaporkan oleh Tim Pemenangan SALAF ke Bawaslu Kabupaten Malang pada Rabu (16/10/2024).
Liaison Officer Tim Pemenangan SALAF, Zulham Ahmad Mubarok, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti CCTV kepada Bawaslu sebagai bagian dari laporan pidana pemilu.
“Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap paslon kami. Tim siber kami telah menemukan bukti CCTV, dan hari ini kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Zulham.
Dalam laporannya, Zulham bersama Ketua Tim Hukum SALAF, Agus Subiyantoro SH, menegaskan bahwa mereka sebelumnya memilih untuk menjaga kondusivitas wilayah. Namun, tindakan oknum-oknum tertentu mendorong mereka untuk bertindak tegas. Selain itu, Zulham menuduh paslon nomor urut 2 terlibat dalam politik uang dan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye mereka.
“Kami juga telah menemukan bukti video mengenai pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye paslon nomor 2, dan kami menyerahkannya kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tambah Zulham.
Selain itu, Zulham menyebut bahwa mantan pejabat publik tersebut sering terlihat dalam pertemuan intensif dengan salah satu paslon lawan.
“Kami menemukan bukti bahwa pejabat ini kerap bertemu secara intensif dengan paslon nomor urut 2, dan mereka bergerak secara terstruktur serta masif,” jelasnya.
Menurut Zulham, aksi perusakan APK SALAF dilakukan pada malam hari, terutama menjelang kampanye di berbagai titik. Perusakan ini telah berlangsung selama 15 hari terakhir, terutama di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, Kromengan, Ngajum, dan Wonosari.
“Sebanyak 200 banner kami, baik besar maupun kecil, telah dirusak di 12 kecamatan,” ujarnya.
Zulham juga menyatakan bahwa jika perusakan ini tidak dihentikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kami tidak ingin Kabupaten Malang menjadi tidak kondusif. Kami berharap pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [yog/beq]






