Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga orang mucikari berhasil diamankan Polres Pasuruan. Ketiga orang ini diketahui telah menjual anak dibawah umur di kawasan Tretes.
Namun dari ketiga orang tersebut diantaranya masih dibawah umur yakni D (17) yang merupakan warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan kedua orang lainnya yakni SA (23) dan KS (21).
Diketahui SA berperan sebagai pemilik wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan KS merupakan penjaga villa mami Rara, keduanya merupakan warga Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Tiga tersangka kami tangkap di wisma area gang Sono, wilayah Tretes. Modusnya para tersangka memperdagangkan anak dengan dijadikan lady companion (LC) dan pegawai seks komersial (PSK) yang berada didalam wisma,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (31/10/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati dua anak remaja putri dibawah umur. Dua korban yakni AR (13) dan NA (13), keduanya merupakan warga Kota Mojokerto.
Korban sudah melakukan pekerjaan di wilayah Tretes sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Keduanya ditawari gaji berkisar Rp 5 hingga 10 juta dan dipekerjakan sebagai LC.
[berita-terkait number=”4″ tag=”villa-tretes-pasuruan”]
Namun saat di lokasi keduanya malah disuruh untuk melayani pria hidung belang. Keduanya sempat melayani pria hidung belang sebanyak dua kali, namun saat yang kedua korban sedang datang bulan.
“Selain mengamankan dua korban yang kita dapati berada di wisma, kita juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni buku catatan transaksi dan uang hasil transaksi senilai Rp 480 ribu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terjerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI No.
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ada/ted)






