Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua dari tiga pelaku pembunuhan T (55) wanita tua yang tinggal sendirian di rumahnya di Desa Glagaharum Kecamatan Porong. Jenazah T ditemukan dalam kondisi membusuk hari Jumat ( 20/1/2023) yang lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya mengamankan F (tetangga korban) dan P. Sedangkan H satu terduga pelaku masih DPO.
“Pelaku F, ditangkap pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, dan pelaku H ditangkap di kawasan Kecamatan Tanggulangin,” ucapnya, Rabu (1/3/2023).
Kusumo menceritakan, kasus bermula, ketiga pelaku sesudah pesta miras, kehabisan uang untuk membeli narkoba. F kemudian punyai ide luntuk mencuri ke rumah korban dan berhasil masuk dengan cara membuka teralis jendela rumah korban, Senin (9/1/2023).
Setelah masuk, kondisi agak gelap dan terlihat korban masih berbaring sambil rokokan di sofa. Setelahnya F langsung membungkam mulut korban dengan tangan.

Kemudian disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut. Sedangkan H memegangi kaki mantan isteri seorang anggota militer bernama Erent ekspatriat dari Austria yang bertugas untuk PBB itu.
“Korban berusaha berontak sambil berteriak. Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar tidak bisa bergerak. Setelah melihat korban lemas, ketiganya membawa barang dan keluar rumah melalui jendela. Korban juga ditinggalkan masih dalam keadaan terbungkam dan terikat,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pembunuhan-sidoarjo”]
Menurut Kusumo, kemungkinan saat pencurian itu (9/1/2023) korban masih hidup. Namun karena kejadian pencurian tanggal 9 Januari dan baru ada laporan di tanggal 20 Januari, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dan membusuka.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 tabung LPG 3 kg, 1 buku BPKB sepeda motor milik korban (ditemukan di dalam rumah F), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5288 NBN (sarana yang dipergunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dari TKP ke rumah kost di Gempol Pasuruan) dan TV LCD 42 inch,
“Atas perbuatannya, dua pelaku F dan FH disangka melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. [isa/but]






