Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus pembunuhan wanita open BO (booking order) oleh suami siri. Dua tersangka dan berkas dokumen diserahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
Didampingi penyidik, kedua tersangka Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya (46) datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko, Selasa (15/8/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, kedua tersangka ditahan sejak tanggal 18 April 2023. “Kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subs 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Korban atas nama Meinawati alias Shinta,” ungkapnya.
Masih kata Kajari, korban merupakan istri siri tersangka pertama, Irfan Yulianto. Pada Minggu (16/4/2023) sekira pukul 19.15 WIB di tempat kos nomor A.11 Desa Nambangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terjadi aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka pertama, Irfan Yulianto.
“Bermula karena dendam terhadap istri kedua atau istri siri yakni korban Meinawati karena kata-kata kasar. Selanjutnya tersangka I berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara menyuruh tersangka II Supaino Sanjaya Als Sanjaya Bin Mustofa memberikan cairan yang mengandung zat berisi racun,” katanya.
Cairan yang mengandung zat berisi racun tersebut dicampurkan dalam martabak dan jus melon yang diberikan kepada koeban. Setelah korban memakan martabak dan meminum jus melon, lanjut Kajari, korban menjadi pusing dan lemas selanjutnya korban diantar ke RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Korban mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya dan sekitar pukul 04.00 wib korban dinyatakan meninggal. Pasal tersebut berlaku untuk kedua tersangka karena ditemukan di berkas perkara ada kerjasama antara tersangka satu dan tersangka dua,” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto menambahkan, tersangka dua orang memenuhi unsur dan alat bukti lengkap sehingga dinyatakan lengkap atau P21. “Tidak ada (fakta baru). Kalau menurut fakta berkas dan pengakuan tersangka dua tidak tahu,” tambahnya.
BACA JUGA:
Investasi Bodong Rp3,7 M, Polres Mojokerto Bekuk Dua Wanita
Namun, lanjut Kasi Pidum, keterangan tersangka dua harus dibuktikan dangan alat bukti. Racun tikus tersebut dibeli tersangka pertama di toko online berupa serbuk dan cair. Racun cair tersebut dicampurkan di jus melon, sementara racun serbuk dicampurkan di martabak dan adonan udang.
“Yang dikonsumsi korban yaitu jus melon, martabak. Adonan udang sempat diminum tapi korban merasakan pahit sehingga dimuntahkan oleh korban. Jus melon (menyebabkan korban keracunan dan meninggal dunia),” tegasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan meninggal usai makan terang bulan. Terang bulan tersebut diberikan salah satu tamunya saat datang ke tempat kosnya di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu (16/4/2023). [tin/beq]







