Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro yang hanya menjerat Bambang Soejatmiko sebagai Terdakwa dianggap aneh oleh kuasa hukumnya Pinto Utomo. Sebab, kata Pinto dalam persidangan sudah jelas bahwa pelaksanaan BKKD dilakukan tanpa mekanisme l oleh para Kades dan Camat.
“Padahal hal itu sudah dilakukan secara sistematis dan masif tapi kenapa tidak segera ditetapkanya 8 Kades dan Camat sebagai Tersangka karena mereka adalah pelaku utama atas Carut marutnya pengerjaan BKKD di delapan Desa di kecamatan Padangan,” ujar Pinto, Rabu (20/9/2023).
Padahal Hakim lanjut Pinto, di persidangan Minggu lalu sudah memerintahkan kepada Jaksa untuk meningkatkan status para saksi Kades dan Camat menjadi Tersangka.
Baca Juga: Pemekaran Desa di Ponorogo Terancam Gagal? Begini Jawaban Pemkab
“Serta mangkirnya Camat Heru Sugiharto pada persidangan meskipun jelas-jelas Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk selalu menghadirkan Camat pada saat Kades dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Pengacara asal Bojonegoro ini.
Untuk itu, Pinto berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi BKKD di 8 Desa Padangan.
Karena sudah jelas terungkap dalam fakta-fakta persidangan siapa yg menjadi aktor intelektual dalam Perkara dugaan korupsi ini.
” Penyidik Polda dan Kejaksaan harus berani dan mau mengungkap tabir gelap dalam penyidikan perkara ini, kalau tidak maka saya sebagai penasehat hukum khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan Penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Selama 9 Tahun Unisma Pecahkan 11 Rekor MURI, Terbaru Saat Oshika Maba 2023
Berdasarkan keterangan Kades Tebon Wasito LPJ tahap 1 tidak dibuat tapi anehnya bantuan BKKD tahap 2 bisa cair, sedangkan kades Kuncen M.Syaifuddin,S.Sos menerangkan jika LPJ nya dibuat tidak sesuai fakta atau hanya dibuat untuk kelengkapan tahap 2 saja yang dibuat Desa tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan riil penggunaan anggaran ( Aspal).
Sementara Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan bahwa penyidik saat ini sudah membuatkan LP terpilih. Farman juga menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri pasti ada pihak lain yang terlibat terutama dari pegawai negerinya.
” Gak mungkin ga ada pegawai negerinya,” ujarnya. [Uci/ian]






