Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tenggah melakukan verifikasi maupun klarifikasi terhadapa berkas persyaratan 723 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol). Terutama terkait dokumen ijazah para bacaleg tersebut.
“Iya ada beberapa dokumen ijazah Bacaleg yang dibutuhkan kroscek langsung keabsahan-nya ke lembaga pendidikan bersangkutan yang lokasinya berada di luar wilayah Kabupaten Mojokerto hingga luar Provinsi Jawa Timur,” jelas Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif, Kamis (8/6/2023).
Namun Arif tidak berkenan menyampaikan terkait hasil temuan ijazah Bacaleg yang statusnya dianggap meragukan tersebut. Sejauh ini mayoritas dari perwakilan 18 parpol telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mojokerto terkait hasil perkembangan tahapan Vermin persyaratan Bacaleg-nya.
“Banyak dari luar kabupaten (Kabupaten Mojokerto) ada, dari luar provinsi ada bahkan dari luar pulau ada. Hampir semua ada yang datang langsung ke KPU atau mungkin via telepon, WA menanyakan perkembangan Vermin. Terkait statusnya itu nanti akan kita tuangkan di berita acara hasil verifikasi administrasi,” katanya.
BACA JUGA:
Pedangdut Difarina Indra yang Kecelakaan di Jalan Tol Mojokerto-Jombang Sudah Bisa Manggung
Mayat dalam Koper di Jalur Pacet-Cangar Mojokerto Diduga Mahasiswi Ubaya yang Hilang
Ditambahkannya, setelah proses Vermin selesai nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Ini lantaran penyusunan DCS tersebut berbasis Vermin hasil perbaikan dari 723 Bacaleg. Setelah dinyatakan memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tahap ke DCT (Daftar calon tetap. [tin/but]
![Terkait Dokumen Ijazah, KPU Kabupaten Mojokerto Kroscek Keabsahan Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230515_213424_R2qnF4aX6p.jpeg)





