Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MZS, warga Kelurahan Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, diamankan Polres Mojokerto Kota. Pria 32 tahun ini diduga melakukan pencurian sejumlah barang elektronik dan uang tunai di wilayah Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pelaku yang berdomisili di Kelurahan Magersari tersebut diamankan petugas setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera CCTV. Peristiwa pencurian itu diketahui pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pelapor datang ke lokasi dan mendapati pintu gerbang samping dalam kondisi tidak terkunci.
Curiga dengan kondisi tersebut, pelapor kemudian melakukan pengecekan ke dalam lokasi. Hasilnya, sejumlah barang diketahui telah hilang, yakni dua unit tablet Samsung, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang sebelumnya berada di dalam laci meja lobby.
Pelapor kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, MZS akhirnya berhasil diamankan di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Iptu Suhartanto, mengatakan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Magersari,” ungkapnya, Rabu (26/8/2026).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit HP Galaxy Tab, satu unit handphone, dan satu unit tablet. Saat ini, MZS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya. [tin/kun]






