Bojonegoro (beritajatim.com) – Melalui penasehat hukumnya, Netty Herawati terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro berencana mengajukan upaya hukum banding.
“Setelah seminggu ke depan ini pikir-pikir, rencana ke depan kami akan melakukan upaya banding,” ujar Penasehat Hukum Netty Herawati, Ratna Indah Pristiwaty, Kamis (08/06/2023).
Alasan pengajuan banding itu akan dilayangkan karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai. Dalam vonisnya, majelis hakim menggunakan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
“Perbedaan pasal tuntutan dan vonis. Jaksa menuntut di dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor, tapi vonis majelis menggunakan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Di Pasal 3 tidak pernah diungkapkan oleh jaksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Kepala Desa Deling Netty Herawati divonis hukuman selama 3,6 tahun penjara. Putusan majelis hakim sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun. “Dakwaan Primer Pasal 2 UU Tipikor, Majelis hakim menyatakan tidak terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Deling Bojonegoro Belum Ada Tersangka Lain
Diduga Korupsi, Kades Deling Bojonegoro Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut terdakwa dengan hukuman 7,6 tahun penjara. Selain itu juga pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp480,5 juta.
Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]






